Pengumuman Nomor: PENG-04/PJ.09/2007

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-04/PJ.09/2007
 
TENTANG
 
TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN SERTA BATAS AKHIR PELAPORAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR DAN CUTI BERSAMA IDUL FITRI BULAN OKTOBER 2007
 
 
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memberikan keadilan kepada Wajib Pajak, dan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-143/PJ./2007 tentang Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Serta Batas Akhir Pelaporan Pajak untuk Masa Pajak Yang Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Atau Batas Akhir Pelaporan Pajak Bersamaan Dengan Hari Libur serta Cuti Bersama Bulan Oktober 2007, dengan ini diumumkan bahwa:
1.
Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26 dan PPh Final yang dipotong atau dipungut oleh Pemotong/Pemungut untuk Masa Pajak September 2007, jatuh tempo pembayaran atau penyetorannya pada tanggal 10 Oktober 2007.
2.
Pajak Penghasilan Pasal 25, PPh Final yang dibayarkan sendiri serta PPN dan PPnBM Masa Pajak September 2007, jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 22 Oktober 2007.
3.
Kewajiban perpajakan lain yang jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 12 Oktober 2007 sampai dengan 21 Oktober 2007, jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 22 Oktober 2007.
4.
Batas akhir pelaporan pajak sebagaimana butir 1, 2 dan 3 di atas adalah pada tanggal 25 Oktober 2007.
 
Demikian untuk diketahui.
 
 
Direktur P2 Humas
ttd.
Djoko Slamet Surjoputro
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.