Pengumuman Nomor: PENG-02/PJ.09/2008
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-02/PJ.09/2008 TENTANG
FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK PENGHASILAN
| |
|
|
|
|
Kepada seluruh masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru, bahwa:
| |
|
1.
|
Bagi orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan tidak akan dilakukan pemeriksaan.
|
|
2.
|
Bagi Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi, sepanjang pembetulan tersebut dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2008.
|
|
3.
|
Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kring Pajak (Call Center Pajak) 500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
|
|
|
|
|
Jakarta, 24 Maret 2008
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas ttd. Djoko Slamet Surjoputro | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.