Pengumuman Nomor: PENG-02/PJ.09/2008

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-02/PJ.09/2008
 
TENTANG
 
FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK PENGHASILAN
 
 
Kepada seluruh masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru, bahwa:
1.
Bagi orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan tidak akan dilakukan pemeriksaan.
2.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi, sepanjang pembetulan tersebut dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2008.
3.
Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kring Pajak (Call Center Pajak) 500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
 
 
Jakarta, 24 Maret 2008
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas
ttd.
Djoko Slamet Surjoputro
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.