Pengumuman Nomor: PENG-01/PJ.09/2018
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-01/PJ.09/2018 TENTANG
PENEGASAN BATAS WAKTU PENDAFTARAN LEMBAGA KEUANGAN
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 (“PMK”), dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis (“PER”), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Salah satu pokok pengaturan dalam PMK dan PER adalah kewajiban lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan non-pelapor untuk mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
2.
|
Batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah paling lama akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun terpenuhinya kriteria sebagai kewajiban lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan non-pelapor.
|
|
3.
|
Untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan non-pelapor untuk mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak, maka batas waktu pendaftaran lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk tahun 2018 dapat dilakukan sampai dengan akhir bulan Maret 2018.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan, untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Februari 2018 Direktur, ttd. Hestu Yoga Saksama | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.