Pengumuman Nomor: PENG-01/PJ.09/2018

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-01/PJ.09/2018
 
TENTANG
 
PENEGASAN BATAS WAKTU PENDAFTARAN LEMBAGA KEUANGAN
 
Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 (“PMK”), dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis (“PER”), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Salah satu pokok pengaturan dalam PMK dan PER adalah kewajiban lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan non-pelapor untuk mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak.
2.
Batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah paling lama akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun terpenuhinya kriteria sebagai kewajiban lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan non-pelapor.
3.
Untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan non-pelapor untuk mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak, maka batas waktu pendaftaran lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk tahun 2018 dapat dilakukan sampai dengan akhir bulan Maret 2018.
 
 
Demikian disampaikan, untuk dimaklumi.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Februari 2018
Direktur,
ttd.
Hestu Yoga Saksama
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.