Pengumuman Nomor: PENG-01/PJ.09/2017
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-01/PJ.09/2017 TENTANG
CARA VALIDASI E-FAKTUR BAGI BENDAHARA PEMERINTAH
| |
|
Sehubungan dengan implementasi Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) secara nasional mulai 1 Juli 2016, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
| 1. | Peraturan Menteri Keuangan nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat secara elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik, untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. |
| 2. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ.2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur bahwa bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy). |
| 3. | Keputusan Menteri Keuangan nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharawan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya mengatur bahwa pada lembar Faktur Pajak oleh Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungutan wajib dibubuhi cap “Disetor tanggal ……..” dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah. |
| 4. | Berdasarkan inventarisasi permasalahan yang dilakukan diketahui bahwa terdapat pertanyaan terkait perlu atau tidaknya Faktur Pajak untuk dibubuhi cap “Disetor tanggal……….” dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah setelah implementasi e-Faktur. Hal ini mengingat e-Faktur merupakan dokumen berbentuk elektronik yang tidak perlu dicetak. |
| 5. | Sehubungan dengan permasalahan sebagaimana dimaksud pada angka 4, e-Faktur yang dicetak dan dibubuhi cap “Disetor tanggal………..” dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah maupun e-Faktur yang dicetak dan tidak dibubuhi cap “Disetor tanggal………..” dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah tidak menyebabkan e-Faktur tersebut menjadi tidak valid dan tetap menjadi bukti pungutan PPN yang sah. |
| 6. | Dalam kaitannya dengan cara validasi atas e-Faktur, dengan ini dihimbau kepada seluruh Bendahara Pemerintah yang menerima e-Faktur agar memastikan bahwa e-Faktur tersebut valid dengan cara melakukan pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur yang dapat dilakukan melalui handphone atau smartphone yang dilengkapi dengan aplikasi QR Scanner. |
| 7. | Informasi lebih lanjut terkait dengan pengumuman ini dapat menghubungi Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. |
| Demikian untuk dimaklumi. | |
|
Jakarta, 16 Maret 2017
DIREKTUR, ttd.
HESTU YOGA SAKSAMA | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.