Pengumuman Nomor: PENG-01/PJ.09/2012
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-01/PJ.09/2012 TENTANG
PEMBERIAN BUKTI POTONG PAJAK DALAM RANGKA PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh) WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2011
| |
| Sehubungan dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2011, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut: | |
| 1. | Kepada seluruh pemberi kerja (pengusaha) diberitahukan untuk segera membuat bukti potong pajak (Formulir 1721-A1) dan memberikannya kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing sebagai kelengkapan dalam rangka mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi; |
| 2. | Kepada seluruh Bendahara Gaji di lingkungan Kementerian/Lembaga serta pemegang kas di lingkungan TNI/POLRI diberitahukan untuk segera membuat bukti potong pajak (Formulir 1721-A2) dan memberikannya kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing sebagai kelengkapan dalam rangka mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi; |
| 3. | Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 500200. |
| Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya. | |
|
Jakarta, 16 Januari 2012
a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas ttd.
Dedi Rudaedi | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.