Pengumuman Nomor: PENG-01/PJ.01/2015
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-01/PJ.01/2015 TENTANG
PENDAFTARAN ULANG KONSULTAN PAJAK DAN PENDAFTARAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAK | ||||
|
|
| |||
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (PMK 111/2014) yang berlaku mulai tanggal 9 Desember 2014, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Berdasarkan Pasal 31 angka 4 PMK 111/2014 disebutkan bahwa Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak sebelum PMK 111/2014 berlaku (dalam hal ini Surat Izin Praktik Konsultan Pajak diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak) wajib melakukan PENDAFTARAN ULANG paling lambat 6 bulan setelah PMK 111/2014 berlaku (paling lambat tanggal 8 Juni 2015).
| |||
|
2.
|
Berdasarkan Pasal 31 angka 7 PMK 111/2014 disebutkan bahwa Konsultan Pajak yang TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN ULANG, Surat Izin Praktiknya DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU.
| |||
|
3.
|
Berdasarkan Pasal 31 angka 8 PMK 111/2014 disebutkan bahwa PENDAFTARAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAK dimulai 6 (enam) bulan sejak berlakunya PMK 111/2014 (pendaftaran dimulai pada tanggal 9 Juni 2015).
| |||
|
|
| |||
|
Demikian disampaikan, untuk diketahui dan disebarluaskan.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2015 Sekretaris Direktorat Jenderal, ttd.
Awan Nurmawan Nuh | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.