Pengumuman Nomor: PENG-01/KP3SKP/II/2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-01/KP3SKP/II/2026
 
TENTANG
 
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK PERIODE I TAHUN 2026 TINGKAT A, TINGKAT B, DAN TINGKAT C (PESERTA MENGULANG)
 
 
 
 
 
Dalam rangka pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2026, kami sampaikan informasi sebagai berikut:
A.
Peserta Ujian
 
USKP Periode I Tahun 2026 diperuntukkan khusus bagi Peserta Mengulang Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C. Peserta yang berhak mendaftar/pendaftar adalah yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
 
 
 
 
 
B.
Periode Pelaksanaan Ujian
 
USKP Periode I Tahun 2026 akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu pada hari Selasa sampai dengan Kamis, tanggal 14 sampai dengan 16 April 2026.
 
 
 
 
 
C.
Periode Pendaftaran
 
Pendaftaran USKP Periode I Tahun 2026 akan dilaksanakan secara daring sesuai jadwal berikut:
  
 
Tabel 1. Periode Pendaftaran USKP Periode I Tahun 2026
 
Tingkat
Jadwal Pendaftaran
Tingkat A
27 Februari 2026 (08.00 WIB) - 2 Maret 2026 (23.59 WIB)
Tingkat B
3 Maret 2026 (08.00 WIB) - 4 Maret 2026 (23.59 WIB)
Tingkat C
5 Maret 2026 (08.00 WIB) - 6 Maret 2026 (23.59 WIB)
Tingkat
Jadwal Pendaftaran
Tingkat A
27 Februari 2026 (08.00 WIB) - 2 Maret 2026 (23.59 WIB)
Tingkat B
3 Maret 2026 (08.00 WIB) - 4 Maret 2026 (23.59 WIB)
Tingkat C
5 Maret 2026 (08.00 WIB) - 6 Maret 2026 (23.59 WIB)
Tingkat
Jadwal Pendaftaran
Tingkat A
27 Februari 2026 (08.00 WIB) - 2 Maret 2026 (23.59 WIB)
Tingkat B
3 Maret 2026 (08.00 WIB) - 4 Maret 2026 (23.59 WIB)
Tingkat C
5 Maret 2026 (08.00 WIB) - 6 Maret 2026 (23.59 WIB)
 
 
 
 
 
D.
Kota Lokasi dan Kuota Peserta Ujian
 
USKP Periode I Tahun 2026 akan diselenggarakan di 29 (dua puluh sembilan) kota dengan total kuota sebanyak 2.963 peserta. Rincian kota lokasi ujian beserta kuota peserta adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 Tabel 2. Kuota Peserta USKP Periode I Tahun 2026
 
No
Kota Lokasi
Kuota Peserta Ujian
Tingkat A
Tingkat B
Tingkat C
Total
1
Jakarta
390
442
50
882
2
Serang
30
 
 
30
3
Bogor
25
 
 
25
4
Tangerang Selatan
200
100
 
300
5
Cimahi
40
40
 
80
6
Bandung
97
30
3
130
7
Semarang
105
20
5
130
8
Yogyakarta
87
50
3
140
9
Surabaya
130
45
5
180
10
Malang
50
37
3
90
11
Banda Aceh
20
 
 
20
12
Medan
127
30
3
160
13
Padang
30
 
 
30
14
Pekanbaru
60
20
 
80
15
Batam
40
 
 
40
16
Palembang
55
10
1
66
17
Jambi
20
 
 
20
18
Bandar Lampung
60
 
 
60
19
Denpasar
99
60
1
160
20
Mataram
30
 
 
30
21
Kupang
30
 
 
30
22
Banjarmasin
30
 
 
30
23
Samarinda
20
 
 
20
24
Pontianak
14
6
 
20
25
Balikpapan
24
6
 
30
26
Manado
55
5
 
60
27
Makassar
70
10
 
80
28
Gorontalo
20
 
 
20
29
Ternate
20
 
 
20
Total
1.973
916
74
2.963
No
Kota Lokasi
Kuota Peserta Ujian
Tingkat A
Tingkat B
Tingkat C
Total
1
Jakarta
390
442
50
882
2
Serang
30
 
 
30
3
Bogor
25
 
 
25
4
Tangerang Selatan
200
100
 
300
5
Cimahi
40
40
 
80
6
Bandung
97
30
3
130
7
Semarang
105
20
5
130
8
Yogyakarta
87
50
3
140
9
Surabaya
130
45
5
180
10
Malang
50
37
3
90
11
Banda Aceh
20
 
 
20
12
Medan
127
30
3
160
13
Padang
30
 
 
30
14
Pekanbaru
60
20
 
80
15
Batam
40
 
 
40
16
Palembang
55
10
1
66
17
Jambi
20
 
 
20
18
Bandar Lampung
60
 
 
60
19
Denpasar
99
60
1
160
20
Mataram
30
 
 
30
21
Kupang
30
 
 
30
22
Banjarmasin
30
 
 
30
23
Samarinda
20
 
 
20
24
Pontianak
14
6
 
20
25
Balikpapan
24
6
 
30
26
Manado
55
5
 
60
27
Makassar
70
10
 
80
28
Gorontalo
20
 
 
20
29
Ternate
20
 
 
20
Total
1.973
916
74
2.963
No
Kota Lokasi
Kuota Peserta Ujian
Tingkat A
Tingkat B
Tingkat C
Total
1
Jakarta
390
442
50
882
2
Serang
30
 
 
30
3
Bogor
25
 
 
25
4
Tangerang Selatan
200
100
 
300
5
Cimahi
40
40
 
80
6
Bandung
97
30
3
130
7
Semarang
105
20
5
130
8
Yogyakarta
87
50
3
140
9
Surabaya
130
45
5
180
10
Malang
50
37
3
90
11
Banda Aceh
20
 
 
20
12
Medan
127
30
3
160
13
Padang
30
 
 
30
14
Pekanbaru
60
20
 
80
15
Batam
40
 
 
40
16
Palembang
55
10
1
66
17
Jambi
20
 
 
20
18
Bandar Lampung
60
 
 
60
19
Denpasar
99
60
1
160
20
Mataram
30
 
 
30
21
Kupang
30
 
 
30
22
Banjarmasin
30
 
 
30
23
Samarinda
20
 
 
20
24
Pontianak
14
6
 
20
25
Balikpapan
24
6
 
30
26
Manado
55
5
 
60
27
Makassar
70
10
 
80
28
Gorontalo
20
 
 
20
29
Ternate
20
 
 
20
Total
1.973
916
74
2.963
 
Catatan:
 
1.
Pendaftar hanya dapat memilih 1 (satu) kota lokasi ujian dan tidak dapat mengajukan perpindahan setelah permohonan pendaftaran dikirim.
 
2.
Pendaftar hanya dapat memilih 1 (satu) tingkat ujian.
 
3.
Pendaftar akan ditetapkan sebagai peserta ujian setelah dinyatakan lolos seleksi/verifikasi dokumen serta memperoleh kuota di lokasi yang dipilih. Untuk memastikan ketersediaan tempat, peserta disarankan memilih lokasi ujian yang masih memiliki kuota.
 
 
 
 
 
E.
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
 
1.
Persyaratan
 
 
Peserta yang mendaftar wajib memenuhi seluruh ketentuan persyaratan sebagai berikut:
   
 
 
Tabel 3. Persyaratan Pendaftar USKP Periode I Tahun 2026
  
Persyaratan
Tingkat A
Tingkat B
Tingkat C
Ijazah Minimum
Diploma III (D-III) Akuntansi/Perpajakan, atau
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Wajib memiliki KTP
Wajib memiliki KTP
Wajib memiliki KTP
Sertifikat USKP tingkat sebelumnya
Tidak diperlukan
Wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A
Wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B
Dokumen yang Diunggah dan Ketentuannya
Scan Ijazah Asli berwarna (format .pdf)
Pas foto terbaru berwarna (latar putih, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai, format .jpg)
Scan KTP Asli berwarna (format .pdf)
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 (format .pdf)
Scan Ijazah Asli berwarna (format .pdf)
Pas foto terbaru berwarna (latar putih, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai, format .jpg)
Scan KTP Asli berwarna (format .pdf)
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 (format .pdf)
Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A (format .pdf)
Scan Ijazah Asli berwarna (format .pdf)
Pas foto terbaru berwarna (latar putih, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai, format .jpg)
Scan KTP Asli berwarna (format .pdf)
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 (format .pdf)
Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B (format .pdf)
Persyaratan
Tingkat A
Tingkat B
Tingkat C
Ijazah Minimum
Diploma III (D-III) Akuntansi/Perpajakan, atau
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Wajib memiliki KTP
Wajib memiliki KTP
Wajib memiliki KTP
Sertifikat USKP tingkat sebelumnya
Tidak diperlukan
Wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A
Wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B
Dokumen yang Diunggah dan Ketentuannya
Scan Ijazah Asli berwarna (format .pdf)
Pas foto terbaru berwarna (latar putih, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai, format .jpg)
Scan KTP Asli berwarna (format .pdf)
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 (format .pdf)
Scan Ijazah Asli berwarna (format .pdf)
Pas foto terbaru berwarna (latar putih, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai, format .jpg)
Scan KTP Asli berwarna (format .pdf)
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 (format .pdf)
Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A (format .pdf)
Scan Ijazah Asli berwarna (format .pdf)
Pas foto terbaru berwarna (latar putih, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai, format .jpg)
Scan KTP Asli berwarna (format .pdf)
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 (format .pdf)
Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B (format .pdf)
Persyaratan
Tingkat A
Tingkat B
Tingkat C
Ijazah Minimum
Diploma III (D-III) Akuntansi/Perpajakan, atau
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
S-1/D-IV semua jurusan dari Perguruan Tinggi (PT) terakreditasi/sekolah kedinasan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Wajib memiliki KTP
Wajib memiliki KTP
Wajib memiliki KTP
Sertifikat USKP tingkat sebelumnya
Tidak diperlukan
Wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A
Wajib memiliki Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B
Dokumen yang Diunggah dan Ketentuannya
Scan Ijazah Asli berwarna (format .pdf)
Pas foto terbaru berwarna (latar putih, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai, format .jpg)
Scan KTP Asli berwarna (format .pdf)
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 (format .pdf)
Scan Ijazah Asli berwarna (format .pdf)
Pas foto terbaru berwarna (latar putih, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai, format .jpg)
Scan KTP Asli berwarna (format .pdf)
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 (format .pdf)
Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A (format .pdf)
Scan Ijazah Asli berwarna (format .pdf)
Pas foto terbaru berwarna (latar putih, 4x6, pakaian formal, wajah menghadap lurus, bukan merupakan hasil pindai, format .jpg)
Scan KTP Asli berwarna (format .pdf)
Scan Surat Pernyataan bermeterai Rp10.000 (format .pdf)
Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B (format .pdf)
 
 
 
 
 
 
2.
Tata Cara Pendaftaran
 
 
a.
Pendaftaran USKP Periode I Tahun 2026 dilakukan secara daring melalui laman aplikasi pendaftaran https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/.
 
 
b.
Pendaftar mengisi data pendaftaran sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
 
c.
Pendaftar yang belum memiliki akun wajib melakukan registrasi dengan mengisi data pendaftaran. Pendaftar yang sudah memiliki akun dapat langsung masuk (login) ke laman aplikasi pendaftaran menggunakan akun Gmail yang telah terdaftar.
 
 
d.
Pendaftar mengunggah dokumen persyaratan pada butir E.1, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
 
1)
Pendaftar yang telah masuk laman registrasi dapat menggunakan fitur "Gunakan Data Sebelumnya". Pendaftar harus memastikan data yang tampil telah benar, selanjutnya mengunggah Surat Pernyataan Peserta Ujian terbaru yang telah diisi, ditandatangani, dan dibubuhi meterai tempel atau e-meterai Rp10.000.
 
 
 
2)
Soft copy Surat Pernyataan Peserta Ujian (format PDF) dapat diunduh melalui tautan https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9672/.
 
 
e.
Setelah seluruh data dan dokumen dipastikan sesuai ketentuan, pendaftar melakukan submit dalam aplikasi pendaftaran.
 
 
f.
Pendaftar yang berhak mengikuti Ujian Mengulang, namanya tercantum pada lampiran ini. Jika saat melakukan registrasi muncul keterangan 'bukan undangan', pendaftar dapat mengisi formulir pada tautan https://s.kemenkeu.go.id/kendalaUSKP.
 
 
 
 
 
F.
Verifikasi Pendaftaran
 
1.
Verifikasi pendaftaran dilakukan dengan cara memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran dengan urutan waktu pendaftaran dan ketersediaan kuota.
 
2.
Pendaftar dinyatakan lolos verifikasi apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada seluruh ketentuan dalam pengumuman ini.
 
3.
Pengumuman hasil verifikasi peserta, lokasi, dan alamat lokasi ujian akan disampaikan melalui laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/ pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2026.
 
4.
Pendaftar dapat melihat informasi hasil verifikasi, seperti status verifikasi, alasan penolakan (jika ada), dan kartu ujian melalui akun masing-masing pada aplikasi pendaftaran.
 
 
 
 
 
G.
Lini Masa
 
 
 
 
 
 
Tabel 4: Lini Masa USKP Periode I Tahun 2026
 
No
Kegiatan
Tanggal Pelaksanaan
1
Pengumuman USKP
24 Februari 2026
2
Pendaftaran secara Daring**
27 Februari - 6 Maret 2026
3
Pengumuman Hasil Verifikasi dan Lokasi/Unit Ujian
17 Maret 2026
4
Pelaksanaan Ujian
14 - 16 April 2026
5
Pengumuman Kelulusan
7 Mei 2026
6
Penerbitan Sertifikat
Mei - Juni 2026
No
Kegiatan
Tanggal Pelaksanaan
1
Pengumuman USKP
24 Februari 2026
2
Pendaftaran secara Daring**
27 Februari - 6 Maret 2026
3
Pengumuman Hasil Verifikasi dan Lokasi/Unit Ujian
17 Maret 2026
4
Pelaksanaan Ujian
14 - 16 April 2026
5
Pengumuman Kelulusan
7 Mei 2026
6
Penerbitan Sertifikat
Mei - Juni 2026
No
Kegiatan
Tanggal Pelaksanaan
1
Pengumuman USKP
24 Februari 2026
2
Pendaftaran secara Daring**
27 Februari - 6 Maret 2026
3
Pengumuman Hasil Verifikasi dan Lokasi/Unit Ujian
17 Maret 2026
4
Pelaksanaan Ujian
14 - 16 April 2026
5
Pengumuman Kelulusan
7 Mei 2026
6
Penerbitan Sertifikat
Mei - Juni 2026
 
*)
Panitia dapat melakukan penyesuaian jadwal jika dipandang perlu.
 
**)
Periode pendaftaran daring mengacu pada butir C.
 
 
 
 
 
H.
Biaya Ujian
 
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ini tidak dipungut biaya.
 
 
 
 
 
I.
Lain-lain
 
1.
Untuk memfasilitasi pembelajaran mandiri bagi peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, disediakan Microlearning Open Access melalui tautan http://s.kemenkeu.go.id/OAUSKP, yang dapat diakses mulai 10 Maret 2026.
 
2.
Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai peserta ujian wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.
 
3.
Pendaftar yang berhak mengikuti Ujian Mengulang wajib melakukan pendaftaran pada USKP periode ini. Apabila tidak melakukan pendaftaran, maka akan mengurangi kesempatan mengulang yang dimiliki.
 
4.
Ketentuan "mengurangi kesempatan mengulang yang dimiliki" tidak berlaku bagi pendaftar Ujian Mengulang USKP Tingkat A karena kuota ujian yang tersedia tidak mencukupi untuk seluruh pendaftar yang berhak. Oleh karena itu, pendaftar yang telah melakukan submit pendaftaran tetapi tidak lulus verifikasi tidak berkurang kesempatan mengulangnya.
 
5.
Untuk pendaftar USKP Tingkat B dan C Mengulang, disediakan kuota sejumlah pendaftar mengulang, sehingga pendaftar yang tidak lolos verifikasi administrasi akan berkurang kesempatan mengulangnya.
 
6.
Peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian yang harus diulang-baik tanpa keterangan, memberikan keterangan tanpa bukti pendukung yang sah, maupun memberikan keterangan dengan alasan yang tidak dapat diterima-akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak selama 3 (tiga) periode berikutnya untuk ujian mengulang pada tingkat yang sama. Apabila ujian tersebut merupakan kesempatan mengulang terakhir, peserta tidak dapat mengikuti 3 (tiga) periode berikutnya untuk ujian baru pada tingkat yang sama.
 
7.
Segala bentuk perubahan atau penyesuaian baik jadwal, kuota, maupun ketentuan lainnya-termasuk yang disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) atau kondisi operasional tertentu-merupakan kewenangan penuh Komite Pelaksana PPSKP dan akan diumumkan melalui kanal komunikasi resmi (https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/).
 
8.
Pertanyaan atau kendala dalam proses pendaftaran dapat disampaikan melalui email resmi [email protected].
 
 
 
 
 
Pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian seluruh calon pendaftar dan hendaknya disebarluaskan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2026 
Ketua Komite Pelaksana PPSKP
ttd.
Nana Riana
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.