Pengumuman Nomor: 2/PENG/PIM/RH.04.01/03/2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PENGUMUMAN
Nomor: 2/PENG/PIM/RH.04.01/03/2026
 
TENTANG
 
PENERIMAAN USULAN CALON HAKIM AD HOC HAK ASASI MANUSIA DAN CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI DI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026
 
 
 
 
 
 
 
Memenuhi permintaan Mahkamah Agung RI sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 20/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia dan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung RI yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung RI
 
1.
Warga negara Indonesia;
 
2.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
 
3.
Berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun;
 
4.
Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S-1) Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
 
5.
Sehat jasmani dan rohani;
 
6.
Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
 
7.
Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
 
8.
Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang Hak Asasi Manusia
 
Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung RI dilakukan secara online (daring), melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai tanggal 26 Maret s.d 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. Berkas persyaratan yang harus disiapkan calon sebagai berikut:
 
1.
Surat pendaftaran Calon Hakim Ad hoc HAM di Mahkamah Agung;
 
2.
Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan dan pengalaman organisasi, dibuat diatas kertas bermaterai;
 
3.
Kartu Tanda Penduduk;
 
4.
Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah;
 
5.
Fotokopi Ijazah Strata-1 sampai dengan pendidikan terakhir beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
 
6.
Surat pernyataan berpengalaman dalam bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, dibuat diatas kertas bermaterai;
 
7.
Surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap;
 
8.
Surat pernyataan tidak akan menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik jika terpilih menjadi hakim Ad Hoc HAM di MA, dibuat diatas kertas bermaterai;
 
9.
Ringkasan laporan harta kekayaan atau ikhtisar laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan lembar penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
 
10.
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
 
11.
Pasfoto terbaru (dengan latar belakang warna merah) berukuran maksimal 100 kb diunggah di laman pendaftaran rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
b.
Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung RI
 
1.
Warga Negara Indonesia;
 
2.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
 
3.
Sehat jasmani dan rohani;
 
4.
Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun;
 
5.
Berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;
 
6.
Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
 
7.
Bersih, jujur, profesional, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik;
 
8.
Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik;
 
9.
Melaporkan harta kekayaannya kepada KPK;
 
10.
Bersedia mengikuti pelatihan sebagai hakim tindak pidana korupsi; dan
 
11.
Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi hakim Ad Hoc tindak pidana korupsi.
 
Pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung RI dilakukan secara online (daring), melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai tanggal 26 Maret s.d 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. Berkas persyaratan yang harus disiapkan calon sebagaI berikut:
 
1.
Surat pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung RI;
 
2.
Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan dan pengalaman organisasi dibuat di atas kertas bermeterai;
 
3.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (yang masih berlaku);
 
4.
Surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari dokter pemerintah;
 
5.
Fotokopi ijazah beserta transkrip yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
 
6.
Surat pernyataan berpengalaman dalam bidang hukum sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun dibuat di atas kertas bermeterai dengan melampirkan salinan surat keputusan pengangkatan/kontrak/perjanjian kerja/sertifikat/bukti terkait;
 
7.
Surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
 
8.
Surat pernyataan tidak merangkap jabatan dan menjadi pimpinan/pengurus serta anggota partai politik atau organisasi massa yang memiliki afiliasi dengan partai politik dibuat di atas kertas bermeterai;
 
9.
Ringkasan laporan harta kekayaan atau ikhtisar laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan lembar penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
 
10.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
 
11.
Surat pernyataan kesediaan mengikuti pelatihan hakim ad hoc tindak pidana korupsi;
 
12.
Surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi dibuat di atas kertas bermeterai;
 
13.
Pasfoto terbaru (dengan latar belakang warna merah) berukuran maksimal 100 kb diunggah di laman pendaftaran rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
 
Berkas terkait persyaratan dipindai dan disimpan dalam format PDF kemudian diunggah di laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id paling lambat tanggal 16 April 2026 pukul 23.59 WIB.
 
Seleksi dilakukan secara bertahap, meliputi: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara.
 
Ketentuan lain-lain:
 
1.
Panitia Seleksi tidak menerima pendaftaran secara langsung di Kantor Komisi Yudisial. Pertanyaan terkait pendaftaran online dan proses seleksi dapat disampaikan melalui alamat surat elektronik [email protected] atau fasilitas chat online di laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id;
 
2.
Berkas pengusulan yang sudah dikirim kepada Panitia Seleksi tidak dapat dikembalikan;
 
3.
Peserta seleksi yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya;
 
4.
Dalam proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya apapun;
 
5.
Peserta seleksi diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi;
 
6.
Formulir-formulir surat pernyataan dan daftar riwayat hidup dapat diunduh di laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id setelah menyelesaikan pengisian data pendaftaran.
 
 
 
 
 
 
 
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Maret 2026
Ketua,
ttd.
Abdul Chair Ramadhan
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.