Nota Dinas Direktorat Jenderal Pajak Nomor: ND-496/PJ.02/2024

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
NOTA DINAS
NOMOR ND-496/PJ.02/2024
 
 
 
 
Yth
:
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II
Dari
:
Direktur Peraturan Perpajakan I
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
Satu Berkas
Hal
:
Penyampaian Penegasan Dasar Pembebanan Biaya Secara Proporsional
Tanggal
:
22 Maret 2024
 
 
 
 
 
 
Sehubungan dengan Nota Dinas Saudara nomor ND-3444/WPJ.24/2023 tanggal 28 Desember 2023 hal Permohonan Penegasan Dasar Pembebanan Biaya Secara Proporsional, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Pada nota dinas tersebut Saudara menyampaikan bahwa menindaklanjuti hasil Sosialisasi dan Koordinasi Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Agen LPG 3 Kg dan Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas) mengenai peraturan perpajakan di bidang LPG 3 Kg yang diadakan pada tanggal 7 November 2023 sebagai berikut:
 
a.
Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menjelaskan bahwa biaya bersama bagi Wajib Pajak yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka perhitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional;
 
b.
biaya bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya;
 
c.
terdapat perbedaan pemahaman dan penerapan mengenai dasar pembebanan biaya secara proporsional di antara Hiswana Migas dan para Account Representative di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II;
 
d.
sebagian menyatakan bahwa dasar pembebanan proporsional menggunakan penghasilan bruto, sebagian lagi menyatakan menggunakan laba bruto,
 
Saudara memohon penegasan dan/atau penjelasan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, apakah dalam menentukan biaya proporsional menggunakan dasar penghasilan bruto atau laba bruto.
2.
Ketentuan terkait dengan permasalahan pada angka 1 sebagai berikut:
 
a.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) mengatur dalam:
 
 
1)
Memori Penjelasan Pasal 4 ayat (1), bahwa apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum;
 
 
2)
Pasal 6 ayat (1), bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
 
 
3)
Memori Penjelasan Pasal 6 ayat (1), bahwa pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya;
 
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 94/2010) mengatur dalam:
 
 
1)
Pasal 13 huruf a angka 2), bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;
 
 
2)
Pasal 27
 
 
 
a)
ayat (1), bahwa Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:
 
 
 
 
(1)
huruf a, memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;
 
 
 
 
(2)
huruf b, menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau
 
 
 
 
(3)
huruf c,
 
 
 
 
(4)
mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;
 
 
 
b)
ayat (2), bahwa biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional;
 
 
3)
Memori Penjelasan Pasal 27 ayat (2), bahwa biaya bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya. Biaya-biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya bersama setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya;
 
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022) mengatur dalam:
 
 
1)
Pasal 56 ayat (1), bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu;
 
 
2)
Pasal 63 ayat (1), bahwa dalam hal Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak;
 
d.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (PMK 34/2017) mengatur dalam:
 
 
1)
Pasal 1 ayat (1) huruf h, bahwa pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh, adalah produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
 
 
2)
Pasal 2 ayat (1) huruf c, bahwa besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
 
 
3)
Pasal 9 ayat (2), bahwa Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada:
 
 
 
a)
huruf a, penyalur/agen bersifat final;
 
 
 
b)
huruf b, selain penyalur/agen bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut;
 
e.
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro (Peraturan Menteri ESDM 28/2008) mengatur bahwa harga jual eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro pada titik serah Agen termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan margin Agen ditetapkan Rp12.750,00 (dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
3.
Berdasarkan permasalahan pada angka 1 dan dengan memperhatikan ketentuan terkait pada angka 2, kami sampaikan penegasan sebagai berikut:
 
a.
penyalur/agen bahan bakar gas (BBG) dipungut PPh Pasal 22 yang bersifat final oleh produsen atau importir BBG atas harga jual berdasarkan Peraturan Menteri ESDM, yang di dalamnya sudah memperhitungkan keuntungan/margin penyalur/agen;
 
b.
penghasilan yang diterima atau diperoleh penyalur/agen berupa:
 
 
1)
selisih harga antara harga jual berdasarkan Peraturan Menteri ESDM dengan nilai yang ditagihkan kepada subagen/pangkalan; dan
 
 
2)
transportation fee dari Pertamina sebagai jasa pengangkutan LPG dari depot LPG Pertamina ke lokasi penyalur/agen,
 
 
 
merupakan tambahan penghasilan yang belum dikenai PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada huruf a;
 
c.
atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dikenai Pajak Penghasilan:
 
 
1)
berdasarkan ketentuan umum UU PPh; atau
 
 
2)
PPh final dengan tarif 0,5% dalam hal penyalur/agen merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berdasarkan PP 55/2022;
 
d.
atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari penghasilan bruto atau dikenai PPh final berdasarkan PP 55/2022 dalam hal penyalur/agen menyerahkan fotokopi surat keterangan PP 55/2022;
 
e.
pada prinsipnya, penghasilan kena pajak ditentukan berdasarkan penghasilan dikurangi dengan biaya-biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (biaya 3M) penghasilan tersebut (matching cost against revenue) sehingga biaya 3M penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final (penghasilan final) tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak karena biaya tersebut sudah diperhitungkan dalam tarif PPh final yang dikenakan atas penghasilan final tersebut;
 
f.
Wajib Pajak yang memiliki usaha dan memperoleh penghasilan final sekaligus penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan tarif umum (penghasilan tidak final) harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk memisahkan kedua jenis penghasilan tersebut beserta biaya 3M masing-masing;
 
g.
dalam hal terdapat biaya bersama (joint cost), yaitu pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk 3M penghasilan final sekaligus penghasilan tidak final yang tidak dapat dipisahkan secara jelas sesuai kondisi yang sebenarnya terjadi untuk masing-masing penghasilan tersebut, maka penghitungan biaya 3M penghasilan tidak final yang dapat dikurangkan dari penghasilan tidak final dalam penentuan penghasilan kena pajak dapat dilakukan dengan cara mengalokasikan secara proporsional berdasarkan perbandingan jumlah penghasilan masing-masing;
 
h.
berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf e, huruf f, dan huruf g, penyalur/agen LPG 3 kg boleh membebankan biaya bersama pada penghasilan lainnya yang belum dikenai PPh bersifat final (penghasilan tidak final) sebesar proporsi biaya bersama atas penghasilan yang tidak final terhadap jumlah penghasilan bruto; dan
 
i.
sebagai tambahan penjelasan, kami sampaikan contoh ilustrasi penghitungan proporsi biaya bersama atas penghasilan yang tidak final bagi penyalur/agen LPG 3 kg sebagaimana terlampir.
 
 
 
 
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
 
 
ttd.
Hestu Yoga Saksama
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.