Nota Dinas Direktorat Jenderal Pajak Nomor: ND-1576/PJ.12/2024

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
NOTA DINAS
NOMOR ND-1576/PJ.12/2024
    
Yth.
:
1.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 
 
 
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  3.Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan;
Dari
:
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
Sifat
:
Biasa
Lampiran
:
Satu set
Hal
:
Pemberitahuan Implementasi Multi-Factor Authentication (MFA) pada Aplikasi DJPOnline
Tanggal
:
28 November 2024
    
 
 
Dalam rangka meningkatkan keamanan akun Wajib Pajak pada Aplikasi DJPOnline, dilakukan penambahan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login di Aplikasi DJPOnline. Berikut kami sampaikan beberapa poin terkait hal tersebut:
1.Multi-Factor Authentication (MFA) dimaksudkan untuk menambah langkah autentikasi pada akun Wajib Pajak di Aplikasi DJPOnline untuk menghindari pencurian akun;
2.Sistem MFA pada Aplikasi DJPOnline akan mengirimkan token kepada Wajib Pajak, dimana Wajib Pajak harus melakukan input token tersebut pada saat login;
3.Wajib Pajak dapat memilih satu dari tiga opsi media pengiriman token yaitu e-mail dan SMS (terlampir);
4.Implementasi MFA dilakukan pada tanggal 1 Desember 2024;
5.Dalam hal Wajib Pajak terkendala dalam proses validasi MFA karena ketidaksesuaian data e-mail dan/atau Nomor Handphone, Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data sesuai dengan SOP yang berlaku saat ini;
 
 
 
 
 
 
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
 
 
 
 
 
 
28 November 2024
ttd.
Hantriono Joko Susilo
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.