Keputusan Presiden Nomor: 79 Tahun 1982
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 1982
NOMOR 79 TAHUN 1982
TENTANG
MENGESAHKAN "AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME", YANG TELAH DITANDATANGANI DI TOKYO, JEPANG PADA TANGGAL 3 MARET 1982 SEBAGAI HASIL PERUNDINGAN ANTARA DELEGASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN DELEGASI PEMERINTAH JEPANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa di Tokyo, Jepang, pada tanggal 3 Maret 1982 telah ditandatangani "Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income", sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Jepang;
|
|
b.
|
bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan "Agreement" tersebut pada huruf a di atas;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
|
|
2.
|
Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
| |
PERTAMA | |
|
Mengesahkan "Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income", yang telah ditandatangani di Tokyo, Jepang, pada tanggal 3 Maret 1982 sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Jepang sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
| |
|
| |
KEDUA | |
|
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 56 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.