Keputusan Presiden Nomor: 58 Tahun 1984
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 1984 TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 1976 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1978 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM), dan tugas sehari-hari Ketua BAPEPAM pada khususnya, dipandang perlu menyempurnakan susunan organisasi BAPEPAM dengan menambah seorang wakil ketua;
| ||
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
| |
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal;
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 1976 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1978.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Mengubah ketentuan Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1978 sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
(1)
|
BAPEPAM dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
| |
|
(2)
|
Dalam memimpin BAPEPAM, Ketua bertugas:
| |
|
|
a.
|
memimpin BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan, dan membina aparatur BAPEPAM agar berdaya guna dan berhasil guna;
|
|
|
b.
|
membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
(3)
|
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua BAPEPAM dibantu seorang wakil ketua yang bertugas dan bertanggung jawab kepadanya dalam:
| |
|
|
a.
|
membina dan mengembangkan administrasi BAPEPAM yang efektif dan efisien;
|
|
|
b.
|
tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Ketua."
|
|
| ||
Pasal II | ||
|
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.