Keputusan Presiden Nomor: 58 Tahun 1984

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 1984
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 1976 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1978

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM), dan tugas sehari-hari Ketua BAPEPAM pada khususnya, dipandang perlu menyempurnakan susunan organisasi BAPEPAM dengan menambah seorang wakil ketua;
 

Mengingat

1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 1976 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1978.
 

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1978 sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
BAPEPAM dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(2)
Dalam memimpin BAPEPAM, Ketua bertugas:
 
a.
memimpin BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan, dan membina aparatur BAPEPAM agar berdaya guna dan berhasil guna;
 
b.
membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua BAPEPAM dibantu seorang wakil ketua yang bertugas dan bertanggung jawab kepadanya dalam:
 
a.
membina dan mengembangkan administrasi BAPEPAM yang efektif dan efisien;
 
b.
tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Ketua."
 

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.