Keputusan Presiden Nomor: 355/M Tahun 1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 355/M TAHUN 1999
 
TENTANG

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
  

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1999 telah diangkat Presiden Republik Indonesia masa jabatan tahun 1999-2004;
b.
bahwa untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden tersebut dan setelah memperhatikan secara seksama aspirasi rakyat sebagaimana dikemukakan melalui Dewan Perwakilan Rakyat, dipandang perlu membentuk Kabinet Periode tahun 1999-2004;
 
 

Mengingat

1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 

PERTAMA

Membentuk Kabinet periode tahun 1999-2004 dari terhitung mulai saat pelantikan mengangkat sebagai Menteri Negara dan setingkat Menteri Negara dengan bidang tugas seperti tersebut di depan nama masing-masing:
1.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sdr. Wiranto;
2.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Sdr. Drs. Kwik Kian Gie;
3.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan, Sdr. Dr. H. Hamzah Haz;
4.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Dalam Negeri, Sdr. Soedirdja;
5.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Luar Negeri, Sdr. Dr. Alwi Abdurrahman Shihab;
6.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Pertahanan, Sdr. Prof. Dr. Juwono Sudarsono;
7.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Hukum dan Perundang-undangan, Sdr. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H. M.Sc;
8.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Keuangan, Sdr. Dr. Bambang Sudibyo, MBA;
9.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Pertambangan dan Energi, Sdr. Susilo Bambang Yudhoyono;
10.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Sdr. Drs. H. Jusuf Kalla;
11.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Pertanian, Sdr. Muhammad Prakosa, Ph.D.;
12.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Sdr. Drs. Ir. Nurmahmudi Ismail, M.Sc;
13.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Perhubungan, Sdr. Agum Gumelar;
14.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Eksplorasi Laut, Sdr. Ir. Sarwono Kusumaatmadja;
15.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Tenaga Kerja, Sdr. Dr. Bomer Pasaribu, S.H.;
16.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Kesehatan, Sdr. dr. Ahmad Suyudi, M.H.A.;
17.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Pendidikan Nasional, Sdr. Dr. Yahya A. Muhaimin;
18.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Agama, Sdr. Drs. K.H.M. Tolehah Hasan;
19.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah, Sdr. Ir. Ema. Witoelar, M.Si.;
20.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Riset dan Teknologi, Sdr. Dr. AS. Hikam;
21.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah, Sdr. Drs. Zarkasih Noer;
22.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Sdr. Dr. Sonny Keraf;
23.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Otonomi Daerah, Sdr. Prof. Dr. Ryaas Rasyid;
24.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Pariwisata, Sdr. Drs. H. Djaelani Hidayat;
25.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN, Sdr. Ir. Laksamana Sukardi;
26.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Sdr. Drs. Mahadi Sinambela;
27.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Pekerjaan Umum, Sdr. Dr. Ir. Rozik Boedioro Soetjipto;
28.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Sdr. Dra. Khofifah Indar Parawansa;
29.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia, Sdr. Dr. Hasballah M. Saad;
30.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Transmigrasi dan Kependudukan, Sdr. Ir. Al Hilal Hamdi;
31.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Sdr. Freddy Numberi;
32.
Menteri Negara dengan sebutan Menteri Negara Masalah-masalah Kemasyarakatan, Sdr. Dr. Anak Agung Gde Agung;
33.
Jaksa Agung, Sdr. Marzuki Darusman, S.H.;
34.
Panglima Tentara Nasional Indonesia, Sdr. Laksamana TNI Widodo AS;
35.
Sekretaris Negara, Sdr. Dr. Ir. Alirahman, M.Sc.
 
 

KEDUA

Pejabat sebagaimana tercantum dalam diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini nomor urut 33, 34, dan 35 diberi kedudukan setingkat Menteri Negara.
 

KETIGA

Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan-keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998, Nomor 145/M Tahun 1998, Nomor 145/M Tahun 1999, Nomor 196/M Tahun 1999, Nomor 329/M Tahun 1999, Nomor 330/M Tahun 1990, Nomor 331/M Tahun 1999, Nomor 332/M Tahun 1999, Nomor 333/M Tahun 1999, Nomor 334/M Tahun 1999, dan Nomor 335/M Tahun 1999 dinyatakan dicabut.
 

KEEMPAT

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada:
1.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;
2.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
3.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
4.
Ketua Mahkamah Agung;
5.
Ketua Dewan Pertimbangan Agung;
6.
Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
 
 

PETIKAN

Keputusan Presiden disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.