Keputusan Presiden Nomor: 22 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2025

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2025

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa, Pemerintah memberikan apresiasi khusus bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk berpartisipasi dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5.
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur;
6.
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025;
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan 

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2025.
 
 
 
 
 

Pasal I

Mengubah Diktum KESATU Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
KESATU 
Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025 yaitu pada:
1)
tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
2)
tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
3)
tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
4)
tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
5)
tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
6)
tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah;
7)
tanggal 18 Agustus 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus; dan
8)
tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
 
 
 
 
 

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.