Keputusan Presiden Nomor: 1 Tahun 1974

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1974
 
TENTANG
 
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN BELANDA MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENDAPATAN DAN ATAS KEKAYAAN
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Membaca

1.Surat Menteri Keuangan tanggal 16 Juli 1973 Nomor R-89/MK/II/7/1973 perihal Perjanjian pencegahan pajak berganda Republik Indonesia - Nederland;
2.Surat Menteri Luar Negeri tanggal 22 Desember 1972 Nomor 12838/72/20/IV perihal Rencana Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda Republik Indonesia - Nederland dan Republik Indonesia - Belgia.
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Kerajaan Belanda pada tanggal 5 Maret 1973 di Jakarta telah ditandatangani Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income and on Capital (Perjanjian antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Pendapatan dan atas Kekayaan). 
b.
bahwa Pemerintah tidak berkeberatan untuk mengesahkan Perjanjian tersebut pada huruf a di atas,
 
 

Mengingat

1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan, Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/1960.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
  

PERTAMA

Mengesahkan "Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income and on Capital (Perjanjian antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Pendapatan dan atas Kekayaan)", sebagai hasil, perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Kerajaan Belanda pada tanggal 5 Maret 1973 di Jakarta, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
 

KEDUA

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 14 Januari 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
 
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 14 Januari 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, SH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.