Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-36/MEN/II/2009

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR KEP-36/MEN/II/2009
 
TENTANG
 
PENUNJUKAN PEGAWAI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
 
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, perlu ditunjuk Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4.
Keputusan Presiden Nomor 187/M/2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, sebagaimana telah beberapa kali diubah yang terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
5.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.03/MEN/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu;
6.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.20/MEN/IX/2005 tentang Pola Karir dan Diklat Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan;
7.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.05/MEN/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebagaimana telah beberapa kali diubah yang terakhir dengan Permenakertrans Nomor PER.28/MEN/XII/2008.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
 
 

KESATU

Menunjuk Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang nama-namanya sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri ini.
 
 

KEDUA

Penunjukan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan karena yang bersangkutan telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan telah melakukan praktik pemeriksaan lanjutan terhadap 25 (dua puluh lima) objek pengawasan ketenagakerjaan di bawah bimbingan Pengawas Ketenagakerjaan.
 
 

KETIGA

Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berkewajiban melaksanakan tugas Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Sub 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951.
 
 

KEEMPAT

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
Petikan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Februari 2009
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Dr. Ir. ERMAN SUPARNO, MBA., M.Si.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.