Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-182/MEN/V/2009

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA
NOMOR KEP-182/MEN/V/2009

TENTANG
 
PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI SERTA PANAS BUMI SUB SEKTOR INDUSTRI MINYAK DAN GAS BUMI SERTA PANAS BUMI SUPPORTING BIDANG PENGAMBILAN CONTOH MINYAK DAN GAS BUMI
 
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
  

Menimbang

bahwa dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendidikan dan pelatihan kerja berbasis kompetensi di Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Supporting Bidang Pengambilan Contoh Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Supporting Bidang Pengambilan Contoh Minyak dan Gas Bumi dengan Keputusan Menteri;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
3.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;
4.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
 
 

Memperhatikan

1.
Hasil Konvensi Nasional RSKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Supporting Bidang Pengambilan Contoh Minyak dan Gas Bumi yang diselenggarakan tanggal 5 Agustus 2008 bertempat di Jakarta;
2.
Surat Ketua Komite RSKKNI pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Departemen ESDM Nomor 14163/10.12/DMT/2008 tanggal 14 Agustus 2008 perihal penetapan SKKNI pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

KESATU

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Supporting Bidang Pengambilan Contoh Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.
 
 

KEDUA

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku secara nasional dan menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja serta uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi.
 
 

KETIGA

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditinjau setiap lima tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
 
 

KEEMPAT

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2009
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. Ir. ERMAN SUPARNO, MBA., M.Si.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.