Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 38 Tahun 2012
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
NOMOR 38 TAHUN 2012 TENTANG
PENGANGKATAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA DINAS TENAGA KERJA KOTA PAREPARE PROVINSI SULAWESI SELATAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
| |||||||
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mediator Hubungan Industrial merupakan pegawai pemerintah yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui mediasi;
| ||||||
|
b.
|
bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.92/MEN/VI/2004 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator serta Tata Kerja Mediasi, mengatur persyaratan untuk menjadi Mediator Hubungan Industrial;
| ||||||
|
c.
|
bahwa Walikota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan surat Nomor 04.A/Disnaker/I/2012 tanggal 5 Januari 2012 mengusulkan Diana Rayanti, SH., NIP. 19760724 200604 2 009 untuk diangkat sebagai Mediator Hubungan Industrial;
| ||||||
|
d.
|
bahwa setelah mempelajari usulan tersebut pada butir c, maka Diana Rayanti, SH., dipandang telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Mediator Hubungan Industrial dan selanjutnya perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
| ||||||
|
|
| ||||||
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
| ||||||
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
| ||||||
|
4.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-92/MEN/VI/2004 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator serta Tata Kerja Mediasi.
| ||||||
|
|
| ||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
| |||||||
|
| |||||||
KESATU | |||||||
|
Mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam Lampiran Keputusan Menteri ini sebagai Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan.
| |||||||
|
|
| ||||||
KEDUA | |||||||
|
Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, di samping menjalankan fungsi mediasi juga menjalankan fungsi pembinaan dan pengembangan hubungan industrial.
| |||||||
|
| |||||||
KETIGA | |||||||
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||||
|
|
| ||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Pebruari 2012 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd.
Drs. H. A. MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si. | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.