Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-487/MK/8/5/1975

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: KEP-487/MK/8/5/1975
 
TENTANG

PERUBAHAN JAM KERJA DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
Bahwa waktu istirahat selama setengah jam yang dipergunakan untuk ibadah dan makan siang, dirasakan kurang cukup lama;
b.
Bahwa untuk memberi waktu yang lebih leluasa bagi mereka yang menjalankan ibadah, jam istirahat diperpanjang menjadi tiga perempat jam dan waktunya dimajukan sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan badaniah;
c.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dianggap perlu merubah jam kerja dalam lingkungan Departemen Keuangan;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
2.
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1973;
3.
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-194/MK/6/4/1971;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN JAM KERJA DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
 

Pasal 1

Merubah Pasal Pertama Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-194/MK/6/4/1971 tanggal 1 April 1971, sehingga lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
 
Jam kerja bagi segenap Kantor dalam lingkungan Departemen Keuangan, ditetapkan:
 
a.
Jam masuk kantor adalah jam 07.15 waktu setempat;
 
b.
Jam istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis dimulai jam 12.15 s/d 13.00 waktu setempat;
 
c.
Jam istirahat pada hari Jum'at adalah jam 11.30 s/d 13.30 waktu setempat;
 
d.
Jam tutup kantor pada hari Senin sampai dengan Jum'at adalah jam 16.00 waktu setempat;
 
e.
Jam tutup kantor pada hari Sabtu adalah jam 12.30 waktu setempat.
 

Pasal 2

Segala ketentuan yang tercantum dalam keputusan terdahulu sepanjang yang mengatur waktu dan/atau tidak bertentang dengan keputusan ini, tetap berlaku dan disesuaikan dengan ketentuan waktu seperti dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini.
 

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 1975.
 
Salinan Surat Keputusan ini dikirimkan kepada:
1.
Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia;
 
Yth. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara;
 
Yth. Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi;
 
Yth. Menteri/Sekretaris Negara;
 
Yth. Sekretaris Kabinet;
 
Yth. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara;
 
Yth. Sekretaris Jenderal;
 
Yth. Inspektur Jenderal;
 
Yth. Para Direktur Jenderal;
 
Yth. Ketua Badan Pendidikan dan Latihan;
 
Yth. Para Kepala Biro/Sekretaris Direktorat Jenderal/Direktur/Kepala Kantor Wilayah;
 
Yth. Para Kepala Bagian/Dinas;
 
Yth. Para Sub Bagian/Seksi;
*) 7 s/d 13 dalam lingkungan Departemen Keuangan.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Mei 1975
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
ALI WARDHANA
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.