Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 82/KMK.04/1995
Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 82/KMK.04/1995 TENTANG JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (6) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, jenis-jenis harta yang termasuk dalam setiap kelompok masa manfaat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
b.
|
bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak perlu ditetapkan jenis-jenis harta dalam masing-masing kelompok masa manfaat untuk keperluan penyusutan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459), dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah seperti tercantum dalam Lampiran I sampai dengan IV Keputusan ini.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Pebruari 1995 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.