Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 72/KM.1/2023

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72/KM.1/2023
 
TENTANG
PENUNJUKKAN PERWAKILAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI KONSULTAN PAJAK SEBAGAI ANGGOTA KOMITE PENGARAH PANITIA PENYELENGGARA SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan surat Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Pajak Indonesia dan Perkumpulan Praktisi dan Ketua Umum Profesi Konsultan Pajak Indonesia nomor S-001/ADM/2023 tanggal 22 Januari 2023 serta Surat Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia nomor S-06/PP.IKPI-INS/I/2023 tanggal 24 Januari 2023 yang dapat disimpulkan, bahwa kedua surat tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 175/PMK.01/2022;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 175/PMK.01/2022 menyatakan, bahwa dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak terpenuhi, keanggotaan komite pengarah dari unsur Asosiasi Konsultan Pajak ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukkan Perwakilan Pengurus Pusat Asosiasi Konsultan Pajak Sebagai Anggota Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
 
 

Mengingat

Peraturan Menteri Keuangan nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 175/PMK.01/2022;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PENUNJUKKAN PERWAKILAN PENGURUS PUSAT ASOSIASI KONSULTAN PAJAK SEBAGAI ANGGOTA KOMITE PENGARAH PANITIA PENYELENGGARA SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK.
 
 

PERTAMA

Menunjuk Perwakilan Pengurus Pusat Asosiasi Konsultan Pajak Sebagai Anggota Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak, kepada:
 
No.
Nama
Perwakilan
1
Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax.
Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
2
Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA.
Pengurus Pusat Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
No.
Nama
Perwakilan
1
Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax.
Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
2
Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA.
Pengurus Pusat Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
No.
Nama
Perwakilan
1
Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax.
Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
2
Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA.
Pengurus Pusat Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
 
 

KEDUA

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan;
2.
Direktur Jenderal Pajak;
3.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
4.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
5.
Para Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2023
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL
ttd.
HERU PAMBUDI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.