Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 71/KMK.01/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 71/KMK.01/1996
 
TENTANG

HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan penetapan hari dan jam kerja yang baru di lingkungan Lembaga Pemerintah, dipandang perlu mengatur lebih lanjut hari dan jam kerja di Departemen Keuangan;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Hari dan Jam Kerja di lingkungan Departemen Keuangan.
  

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993;
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di lingkungan Lembaga Pemerintah;
6.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-194/MK/6/4/1971 jo. Nomor: KEP-487/MK/8/5/1975;
  

Memperhatikan

Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: B-90/I/1996 tanggal 24 Januari 1996;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
 

Pasal 1

Hari kerja bagi semua unit organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan baik di tingkat Pusat maupun Daerah ditetapkan 5 (lima) hari/minggu mulai hari Senin s.d hari Jum'at.
 
 

Pasal 2

Jam kerja kantor-kantor di lingkungan Departemen Keuangan pada hari Senin s.d Jum'at ditetapkan sebagai berikut:
(1)
Jam masuk kantor adalah pukul 07.30 waktu setempat;
(2)
Jam istirahat pada hari Senin s.d. Kamis adalah pukul 12.15 s.d. 13.00 waktu setempat;
(3)
Jam istirahat pada hari Jum'at adalah pukul 11.30 s.d. 13.15 waktu setempat;
(4)
Jam tutup kantor adalah pukul 17.00 waktu setempat.
  

Pasal 3

Bagi unit organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 6 atau 7 hari agar mengatur pembagian jadual kerja secara bergilir dalam regu kerja/regu jaga sesuai kebutuhan yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan unit eselon I masing-masing.
 

Pasal 4

(1)
Segala ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-194/MK/6/4/1971 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-487/MK/8/5/1975 sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini, tetap berlaku dan disesuaikan dengan ketentuan seperti dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini;
(2)
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-400/KMK.01/1994 tanggal 10 Agustus 1994 dinyatakan tidak berlaku.
  

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada:
1.
Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia;
2.
Yth. Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia;
3.
Yth. Sdr. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
4.
Yth. Sdr. Menteri Negara Sekretaris Negara;
5.
Yth. Sdr. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara;
6.
Yth. Sdr. Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/para Direktur Jenderal/Kepala/Ketua Badan/Staf Ahli Menteri di lingkungan Departemen Keuangan;
7.
Yth. Sdr. para Kepala Biro/Inspektur/Direktur/Sekretaris Itjen/Ditjen/Badan/para Kepala Pusat/Sekretaris MPP di lingkungan Departemen Keuangan;
8.
Yth. Sdr. para Kepala Kanwil Ditjen/Badan di lingkungan Departemen Keuangan di seluruh Indonesia;
9.
Yth. Sdr. para Kepala Kantor/Balai/Loka/Pangkalan pada Ditjen Anggaran/Ditjen Pajak/Ditjen Bea dan Cukai/ Badan di lingkungan Departemen Keuangan.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Februari 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.