Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 659/KMK.01/1997

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 659/KMK.01/1997
 
TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

Bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri komponen elektronika dan industri pendukungnya di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Tarip Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 603/KMK.01/1997;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA.
 

Pasal 1

Atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong guna pembuatan komponen elektronika oleh produsen komponen elektronika yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan perdagangan, diberikan pembebasan bea masuk sehingga besarnya tarif bea masuk menjadi 0% (nol persen).
 

Pasal 2

Jenis dan spesifikasi serta jumlah bahan baku/sub komponen /bahan penolong yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk didasarkan pada daftar bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk kebutuhan barang produksi tahunan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
 

Pasal 3

Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diajukan oleh produsen kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 
 

Pasal 4

Atas menteri Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1.
 

Pasal 5

Setiap 6 (enam) bulan, produsen yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/sub komponen/ bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika tertentu wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, yang terdiri dari:
a.Laporan realisasi impor;
b.Laporan pemakaian bahan baku/sub komponen/bahan penolong;
c.Laporan persedian bahan baku/sub komponen/bahan penolong;
d.Laporan hasil produksi.
 

Pasal 6

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
 

Pasal 7

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 379/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea masuk dan Bea Masuk Tambahan Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Elektronika Tertentu, dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.