Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 624/KMK.04/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 624/KMK.04/1994 TENTANG
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN BERUPA PREMI ASURANSI DAN PREMI REASURANSI YANG DIBAYAR KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI DI LUAR NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) jo. ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, atas penghasilan berupa premi asuransi termasuk premi reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;
| |
|
b.
|
bahwa agar pemotongan pajak tersebut dapat dilaksanakan dengan baik maka dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan tersebut, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
| |
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN BERUPA PREMI ASURANSI DAN PREMI REASURANSI YANG DIBAYAR KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI DI LUAR NEGERI.
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
(1)
|
Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
| |
|
(2)
|
Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
atas premi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi yang dibayar;
|
|
|
b.
|
atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah premi yang dibayar;
|
|
|
c.
|
atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% (lima persen) dari jumlah premi yang dibayar.
|
|
|
| |
Pasal 2 | ||
|
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh:
| ||
|
a.
|
tertanggung, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a;
| |
|
b.
|
perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b;
| |
|
c.
|
perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c.
| |
|
|
| |
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran premi atau pada akhir bulan terutangnya premi asuransi tersebut.
| |
|
(2)
|
Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemotong selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
| |
|
(3)
|
Pemotongan pajak wajib membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26, dalam rangkap 3 (tiga):
| |
|
|
-
|
Lembar 1, untuk pihak yang dipotong penghasilannya;
|
|
|
-
|
Lembar 2, untuk dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotongan pajak terdaftar;
|
|
|
-
|
Lembar 3, untuk arsip pemotong pajak.
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
| ||
|
|
| |
Pasal 5 | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
| ||
|
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1994 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.