Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 538/KMK.04/2000
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 538/KMK.04/2000 TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| ||
Menimbang | ||
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 27A ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian kelebihan Pembayaran Pajak.
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2000 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
| |
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 234/M tahun 2000;
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK.
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
| |
|
2.
|
Kelebihan pembayaran pajak adalah:
| |
|
|
a.
|
Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUP;
|
|
|
b.
|
Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B KUP;
|
|
|
c.
|
Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C KUP;
|
|
|
d.
|
Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan atau Putusan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 KUP;
|
|
|
e.
|
Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
|
|
3.
|
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| |
|
|
| |
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik dipusat maupun cabang-cabangnya.
| |
|
(2)
|
Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain.
| |
|
(3)
|
Perhitungan sebagaimana dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan atau cara lain berlaku juga sebagai bukti pembayaran pengembalian kelebihan pajak.
| |
|
|
| |
Pasal 3 | ||
|
Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak:
| ||
|
a.
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a diterima;
| |
|
b.
|
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b diterbitkan;
| |
|
c.
|
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c diterbitkan;
| |
|
d.
|
Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan banding diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d; atau
| |
|
e.
|
Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf e diterbitkan.
| |
|
|
| |
Pasal 4 | ||
|
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
| ||
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
| ||
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KMK.04/1995 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, PRIJADI PRAPTOSUHARDJO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.