Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 52/MK/EF.2/2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 01 November 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52/MK/EF.2/2026
 
TENTANG
 
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2026
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan imbalan bunga berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Menteri Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan;
b.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 Tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 Tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, tarif bunga sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 November 2026 Sampai dengan 30 November 2026;
     

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153);
3.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 Tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga;
     
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 NOVEMBER 2026 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2026.
     

KESATU

Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 November 2026 sampai dengan 30 November 2026 sebagai berikut:
  
A.
Sanksi Administratif
    
 
No.
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Tarif Bunga
1.
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)0,61% (nol koma enam satu persen)
2.
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)1,02% (satu koma nol dua persen)
3.
Pasal 8 ayat (5)
1,44% (satu koma empat empat persen)
4.
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)1,86% (satu koma delapan enam persen)
5.
Pasal 13 ayat (3b)2,27% (dua koma dua tujuh persen)
    
B.
Imbalan Bunga
  
 
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Tarif Bunga
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 27B ayat (1) dan Pasal 27B ayat (3)0,61% (nol koma enam satu persen)
   

KEDUA

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2026 sampai dengan tanggal 30 November 2026.
     
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan;
2.Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
3.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;
4.
Direktur Jenderal Pajak;
5.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
6.
Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal;
7.Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal; dan
8.Sekretaris Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
     
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2026
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR STRATEGI STABILISASI EKONOMI,
ttd.
NOOR FAISAL ACHMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.