Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 52/MK/EF.2/2026
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 01 November 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52/MK/EF.2/2026
NOMOR 52/MK/EF.2/2026
TENTANG
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2026
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||
a. | bahwa dalam rangka penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan imbalan bunga berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Menteri Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan; | |||||||||||||||||||||||||||
b. | bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/ | |||||||||||||||||||||||||||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 November 2026 Sampai dengan 30 November 2026; | |||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||
1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); | |||||||||||||||||||||||||||
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/ | |||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/ | |||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: | ||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 NOVEMBER 2026 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2026. | ||||||||||||||||||||||||||||
KESATU | ||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 November 2026 sampai dengan 30 November 2026 sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||
A. | Sanksi Administratif | |||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||
B. | Imbalan Bunga | |||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||
KEDUA | ||||||||||||||||||||||||||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2026 sampai dengan tanggal 30 November 2026. | ||||||||||||||||||||||||||||
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: | ||||||||||||||||||||||||||||
1. | Menteri Keuangan; | |||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; | |||||||||||||||||||||||||||
3. | Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal; | |||||||||||||||||||||||||||
4. | Direktur Jenderal Pajak; | |||||||||||||||||||||||||||
5. | Direktur Jenderal Bea dan Cukai; | |||||||||||||||||||||||||||
6. | Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Sekretariat Jenderal; | |||||||||||||||||||||||||||
| 7. | Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal; dan | |||||||||||||||||||||||||||
| 8. | Sekretaris Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. | |||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2026 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR STRATEGI STABILISASI EKONOMI, ttd. NOOR FAISAL ACHMAD | ||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.