Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 512/KMK.01/2009

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 512/KMK.01/2009
 
TENTANG
 
KEBIJAKAN DAN STANDAR PENGGUNAAN AKUN DAN KATA SANDI, SURAT ELEKTRONIK, DAN INTERNET DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka melindungi aset informasi Departemen Keuangan dari berbagai bentuk ancaman keamanan informasi baik dari dalam maupun luar, berdasar pada prinsip kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dipandang perlu mengatur penggunaan Akun dan Kata Sandi, Surat Elektronik, dan Internet di lingkungan Departemen Keuangan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Dan Standar Penggunaan Akun Dan Kata Sandi, Surat Elektronik, Dan Internet Di Lingkungan Departemen Keuangan;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 204 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
5.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;
7.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 464/KMK.01/2005 tentang Pedoman Strategi Dan Kebijakan Departemen Keuangan (Road-Map Departemen Keuangan) Tahun 2005-2009;
8.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.01/2009 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Lingkungan Departemen Keuangan;
 

Memperhatikan

1.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PERMEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional;
2.
Instruksi Menteri Keuangan Nomor 01/IMK/2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Keuangan;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBIJAKAN DAN STANDAR PENGGUNAAN AKUN DAN KATA SANDI, SURAT ELEKTRONIK, DAN INTERNET DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
 

PERTAMA

Akun dan Kata Sandi, Surat Elektronik, dan Internet di Lingkungan Departemen Keuangan digunakan sesuai kebijakan dan standar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
 

KEDUA

Dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan standar sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, setiap Unit TIK Eselon I yang mempunyai sistem nama domain bertanggung jawab memantau sistem nama domain-nya sampai dengan ditetapkannya nama domain tunggal Departemen Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
 

KETIGA

Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap kebijakan dan standar sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Unit TIK Eselon I wajib memberikan sanksi teknis terhadap pengguna.
 

KEEMPAT

Pimpinan di setiap unit kerja sesuai dengan jenjang jabatannya berwenang untuk menindaklanjuti sanksi teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dengan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 

KELIMA

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal dan Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
2.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Teknologi Informasi;
3.
Para Kepala Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan;
4.
Para Pejabat Unit TIK Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.