Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 469/KMK.017/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 469/KMK.017/1995 TENTANG
PENDIRIAN DAN PEMBINAAN USAHA MODAL VENTURA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka untuk mendukung kegiatan dunia usaha yang makin berkembang pesat, maka kemampuan dan kualitas pengelolaan lembaga pembiayaan perlu lebih ditingkatkan sehingga keberadaan lembaga pembiayaan bersama-sama dengan lembaga keuangan lainnya dapat menunjang peningkatan efisiensi kegiatan perekonomian nasional secara sehat;
| |||
|
b.
|
bahwa berhubung dengan itu, perlu menetapkan ketentuan mengenai pendirian dan pembinaan usaha modal ventura dengan Keputusan Menteri Keuangan.
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
| |||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
| |||
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995.
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIRIAN DAN PEMBINAAN USAHA MODAL VENTURA.
| ||||
|
| ||||
Pasal 1 | ||||
|
Jumlah modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib Perusahaan Modal Ventura ditetapkan sebagai berikut:
| ||||
|
a.
|
Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah);
| |||
|
b.
|
Perusahaan Patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);
| |||
|
c.
|
Koperasi sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
| |||
|
|
| |||
Pasal 2 | ||||
|
Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995, Perusahaan Modal Ventura mengajukan permohonan kepada Menteri, dengan melampirkan:
| ||||
|
a.
|
Akte pendirian perusahaan yang telah disahkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
| |||
|
b.
|
Bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka pada salah satu bank umum di Indonesia dan dilegalisasi oleh bank penerima setoran;
| |||
|
c.
|
Contoh perjanjian pembiayaan modal ventura yang akan digunakan;
| |||
|
d.
|
Daftar susunan pengurus dan pemegang saham;
| |||
|
e.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
| |||
|
f.
|
Neraca Pembukaan perusahaan;
| |||
|
g.
|
Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan.
| |||
|
|
| |||
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Setiap Perusahaan Modal Ventura wajib menyampaikan laporan operasional dan laporan keuangan secara semesteran kepada Menteri;
| |||
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode semester yang bersangkutan berakhir;
| |||
|
(3)
|
Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir;
| |||
|
(4)
|
Neraca serta Ikhtisar Perhitungan Laba Rugi singkat wajib diumumkan dalam satu surat kabar harian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir.
| |||
|
|
| |||
Pasal 4 | ||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 3 Oktober 1995 MENTERI KEUANGAN ttd.
MAR'IE MUHAMMAD | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.