Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 417/KMK.017/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 417/KMK.017/2000 TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 345/KMK.017/2000 TENTANG PENDANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||
|
|
| ||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk mempersingkat proses administrasi penyediaan dan penyaluran Kredit Ketahanan Pangan (KKP), perlu dilakukan penyederhanaan prosedur penunjukan Bank Pelaksana dan penetapan plafon KKP;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk membantu Bank Pelaksana dalam pelaksanaan KKP, maka sebagian risiko KKP dapat dijaminkan kepada lembaga penjamin yang didukung oleh Pemerintah;
| ||
|
c.
|
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas maka perlu menetapkan perubahan Pasal 5 dan Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (4), (7), dan (9) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 345/KMK.017/ 2000 tanggal 22 Agustus 2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan.
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
| ||
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 345/KMK.017/2000 TENTANG PENDANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.017/2000 tanggal 22 Agustus 2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan, sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Mengubah Pasal 5 sehingga berbunyi:
| ||
|
|
| ||
|
|
"Pasal 5
| ||
|
|
(1)
|
Bank yang dapat bertindak sebagai Bank Pelaksana KKP adalah Bank Umum yang bersedia menyediakan dan menyalurkan dana KKP dengan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
| |
|
|
(2)
|
Tugas dan kewajiban Pemerintah dan Bank Pelaksana KKP dituangkan dalam MKB yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dengan Direksi Bank Pelaksana."
| |
|
2.
|
Mengubah Pasal 9 ayat (1),(2),(3),(4),(7), dan (9) sehingga berbunyi:
| ||
|
|
| ||
|
|
"Pasal 9
| ||
|
|
(1)
|
Plafon KKP secara nasional adalah jumlah kumulatif plafon KKP yang dapat disediakan oleh masing-masing Bank Pelaksana sebagaimana disepakati dan dituangkan dalam MKB.
| |
|
|
(2)
|
Plafon KKP oleh masing-masing Bank Pelaksana untuk masing-masing jenis usaha adalah sesuai dengan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam MKB.
| |
|
|
(3)
|
Plafon KKP untuk masing-masing jenis usaha oleh masing-masing Bank Pelaksana selanjutnya dirinci per wilayah atas dasar kesepakatan bersama antara masing-masing Bank Pelaksana dengan masing-masing instansi terkait.
| |
|
|
(4)
|
Plafon KKP individual ditetapkan oleh Bank Pelaksana dengan memperhatikan pertimbangan dari masing-masing instansi terkait, dengan ketentuan:
| |
|
|
|
a.
|
Untuk petani, peternak serta nelayan dan petani ikan setinggi-tingginya sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
|
|
|
|
b.
|
Untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (gabah, jagung, dan kedelai) setinggi-tingginya sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
|
|
|
(7)
|
Risiko KKP ditanggung oleh Bank Pelaksana dengan ketentuan sebagian dapat dijaminkan dengan membayar premi tertentu kepada lembaga penjamin yang didukung oleh Pemerintah.
| |
|
|
(9)
|
Penatausahaan KKP dilakukan oleh Bank Pelaksana sesuai dengan MKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)."
| |
|
| |||
Pasal II | |||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2000
Menteri Keuangan,
Prijadi Praptosuhardjo
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.