Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 40/MK/BC/2026

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40/MK/BC/2026
 
TENTANG
 
BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/MK/BC/2025 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
b.
bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
c.
bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan melalui surat nomor HK.01.00/362/M-DAG/SD/06/2026 tanggal 5 Juni 2026 hal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor, telah menyampaikan Salinan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 677);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR.
 
 
 
 

KESATU

Melaksanakan pengawasan ketentuan pembatasan impor (border) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
 
 
 
 

KEDUA

Barang yang dibatasi untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang terpisah dari Keputusan Menteri ini.
 
 
 
 

KETIGA

Pengawasan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku juga untuk pemasukan dan pengeluaran ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 

KEEMPAT

Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dicabut dan terhadap seluruh barang dimaksud tidak lagi dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

KELIMA

Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/MK/BC/2025 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

KEENAM

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2026.
 
 
 
 
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan;
2.
Menteri Perdagangan;
3.
Kepala Lembaga National Single Window;
4.
Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.
Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7.
Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
8.
Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2026
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
DJAKA BUDHI UTAMA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.