Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 397/KMK.04/1990
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 397/KMK.04/1990 TENTANG
TATA CARA DAN TATA USAHA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa tatacara dan tata usaha dari Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama perlu diselenggarakan secara teratur dan tertib oleh pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaannya;
| |
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menetapkan pedoman tata cara dan tata usaha dari ketentuan tersebut di atas dengan Keputusan Menteri Keuangan;
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Keputusan Presiden R.I. Nomor 2 Tahun 1990 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan Penyerahan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-buku Pelajaran Agama (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 2);
| |
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan penyerahannya Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah;
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA DAN TATA USAHA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA.
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
Atas impor atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku-buku pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah.
| ||
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Tatacara dan tata usaha Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Lampiran I Keputusan ini.
| |
|
(2)
|
Tatacara dan tata usaha Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan Buku-buku pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Lampiran II Keputusan ini.
| |
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Pajak Pertambahan Nilai atas impor atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan pelajaran Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang impornya telah dilakukan, atau yang Faktur Pajaknya telah diterbitkan sebelum tanggal 1 April 1990 tetap harus disetor ke Kas Negara.
| ||
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
| ||
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 30 Maret 1990
MENTERI KEUANGAN
ttd.
J.B. SUMARLIN
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.