Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 392/KMK.04/1990
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 392/KMK.04/1990 TENTANG
ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL YANG PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANNYA TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa Menteri Keuangan berwenang menentukan pejabat-pejabat perwakilan organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan;
|
|
b.
|
bahwa penentuan organisasi-organisasi internasional yang pejabat-pejabat perwakilannya tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
| |
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
|
Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 335/KMK.04/1987 tentang Penentuan Organisasi-organisasi Internasional yang Pejabat-pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Dari Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 359/KMK.01/1989 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 335/KMK.04/1987.
| |
|
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL YANG PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANNYA TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Organisasi-organisasi internasional sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini, pejabat-pejabat perwakilannya tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Maret 1990
MENTERI KEUANGAN
ttd.
J.B. SUMARLIN
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.