Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 379/KMK.01/1996
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 379/KMK.01/1996 TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri komponen elektronika dan industri pendukungnya di dalam negeri, maka dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan atas impor bahan baku/sub komponen untuk pembuatan komponen elektronika;
| |
|
| |
Mengingat | |
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Nomor 3612);
| |
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Atas impor bahan baku/sub komponen guna pembuatan komponen elektronika oleh produsen komponen elektronika yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, diberikan pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan sehingga besarnya tarif bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing menjadi nol persen (nol perseratus).
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
jenis dan spesifikasi serta jumlah bahan baku/sub komponen yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan didasarkan pada daftar bahan baku/sub komponen untuk kebutuhan produksi tahunan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Permohonan pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh produsen kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
| |
|
| |
Pasal 4 | |
|
Atas Nama Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
| |
|
| |
Pasal 5 | |
|
Setiap 6 (enam) bulan, produsen yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan atas impor bahan baku/sub komponen untuk pembuatan komponen elektronika tertentu wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, yang terdiri dari:
| |
|
-
|
Laporan Realisasi Impor;
|
|
-
|
Laporan Pemakaian Bahan Baku/Sub Komponen;
|
|
-
|
Laporan Persediaan Bahan Baku/Sub Komponen Impor;
|
|
-
|
Laporan Hasil Produksi.
|
|
|
|
Pasal 6 | |
|
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.
| |
|
| |
Pasal 7 | |
|
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 853/KMK.01/1993 tentang Pembebasan Bea Masuk Tambahan Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Elektronika tertentu, dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
| |
Pasal 8 | |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 4 Juni 1996 MENTERI KEUANGAN, MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.