Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 362/KMK.01/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 362/KMK.01/1998 TENTANG
HARGA ECERAN TERTINGGI DAN BIAYA DISTRIBUSI PUPUK KCL IMPOR BERSUBSIDI UNTUK SUB SEKTOR TANAMAN PANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||
Menimbang | ||||
|
bahwa dalam rangka menjamin pengadaan, kelancaran penyaluran dan perhitungan subsidi pupuk KCl impor bersubsidi, dipandang perlu untuk mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Harga Eceran Tertinggi dan Biaya Distribusi pupuk KCl impor bersubsidi.
| ||||
|
| ||||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
| |||
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 812/KMK.04/1985 tentang Tatacara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi;
| |||
| 3. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 579/KMK.04/1996 tentang Penunjukan Direktorat Jenderal Anggaran Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi; | |||
|
| ||||
Memperhatikan | ||||
|
Hasil Keputusan Rapat Koordinasi Terbatas Ekuin Mengenai Upaya Peningkatan Produksi Pertanian tanggal 17 Juni 1998.
| ||||
|
| ||||
| MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan | ||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI DAN BIAYA DISTRIBUSI PUPUK KCL IMPOR BERSUBSIDI UNTUK SUB SEKTOR TANAMAN PANGAN.
| ||||
|
| ||||
PERTAMA | ||||
|
Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk KCl impor kepada petani di kios KUD Pengecer atau kios Pengecer ditetapkan sebesar Rp850,00 (Delapan ratus lima puluh rupiah) per kg.
| ||||
|
| ||||
KEDUA | ||||
|
Biaya Distribusi pupuk KCl impor bersubsidi dari lini II sampai dengan lini IV rata-rata ditetapkan sebesar Rp120.550,00 (Seratus dua puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah) per ton.
| ||||
|
| ||||
KETIGA | ||||
|
(1)
|
Harga penebusan pupuk KCl impor bersubsidi per ton oleh KUD di gudang Lini III PT Pusri ditetapkan sebagai berikut:
| |||
| a. | Untuk Wilayah A sebesar Rp825.095,00 (Delapan ratus dua puluh lima ribu sembilan puluh lima rupiah) per ton. | |||
| b. |
Untuk Wilayah B sebesar Rp814.680,00 (Delapan ratus empat belas ribu enam ratus delapan puluh rupiah) per ton.
| |||
| c. | Untuk Wilayah C sebesar Rp811.685,00 (Delapan ratus sebelas ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah) per ton. | |||
| (2) |
Pupuk yang disalurkan oleh para Penyalur dan Pengecer di semua wilayah telah diperhitungkan fee sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Untuk Penyalur/KUD sebesar Rp3.750,00 (Tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) per ton.
| |||
| b. | Untuk Pengecer/KUD (termasuk handling fee reconditioning dan lain-lain) sebesar Rp10.125,00 (Sepuluh ribu seratus dua puluh lima rupiah) per ton. | |||
KEEMPAT | ||||
|
Kepada distributor (Unit Pemasaran PT Pusri) diberikan handling fee sebesar Rp2.200,00 (Dua ribu dua ratus rupiah) per ton atas pupuk KCl impor bersubsidi yang diterima dari importir.
| ||||
|
| ||||
KELIMA | ||||
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||||
|
| ||||
|
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
| ||||
|
1.
|
Menko Ekuin;
| |||
|
2.
|
Menko Pengawasan Pembangunan/PAN;
| |||
|
3.
|
Menteri Pertanian;
| |||
|
4.
|
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
| |||
|
5.
|
Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah;
| |||
|
6.
|
Gubernur Bank Indonesia;
| |||
|
7.
|
Sekretaris Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal di Lingkungan Departemen Keuangan;
| |||
|
8.
|
Kepala Biro Tata Usaha BUMN, Departemen Keuangan;
| |||
|
9.
|
Direksi PT Bank Rakyat Indonesia;
| |||
|
10.
|
Direksi PT Pupuk Sriwijaya.
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juli 1998 Menteri Keuangan, ttd.
Bambang Subianto | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.