Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 358/KMK.04/1999
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 358/KMK.04/1999 TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 44/KMK.04/1998 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas Perpajakan Di bidang Usaha Tertentu, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 44/KMK.04/1998 tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 Dengan Keputusan Menteri Keuangan;
| ||
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
| |
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3645);
| |
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
| |
|
5.
|
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Kriteria Penilaian Pemberian Fasilitas Perpajakan Di bidang Usaha Industri tertentu;
| |
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 44/KMK.04/1998 tentang Pajak Penghasilan Yang Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996.
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 44/KMK.04/1998 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor:44/KMK.04/1998 sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| ||
|
"Pasal 2
| ||
|
(1)
|
Keputusan mengenai Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan penentuan jangka waktu fasilitas bagi:
| |
|
|
a.
|
Wajib Pajak PMA/PMDN ditetapkan oleh Meninves/Kepala BKPM;
|
|
|
b.
|
Wajib Pajak diluar PMA/PMDN diterapkan oleh Menteri Keuangan.
|
|
(2)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan setelah diterimanya pertimbangan dari Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Di bidang Industri Tertentu."
| |
|
| ||
Pasal II | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Juli 1999 Menteri Keuangan ttd. Bambang Subianto | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.