Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 352/KMK.01/1999
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 352/KMK.01/1999 TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk mendorong pertumbuhan industri alat-alat besar di dalam negeri, yang dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar;
| ||
|
b.
|
bahwa pemberian pembebasan bea masuk tersebut butir a perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
| ||
|
2.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
| ||
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 502/KMK.01/1998;
| ||
|
|
| ||
| MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan | |||
| KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR. | |||
Pasal 1 | |||
| Atas Impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol perseratus). | |||
Pasal 2 | |||
| Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka, Departemen Perindustrian dan Perdangangan. | |||
Pasal 3 | |||
|
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud Pasal 1, dengan berpedoman kepada daftar barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
| |||
Pasal 4 | |||
| Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999 sampai dengan 31 Desember 1999. | |||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Juli 1999
Menteri Keuangan
Bambang Subianto.
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.