Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 34/KMK.05/2010
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/KMK.05/2010 TENTANG
PENETAPAN BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN JAKARTA PADA DEPARTEMEN KESEHATAN SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Instansi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan atas dasar usulan Menteri/Pimpinan Lembaga;
|
|
b.
|
bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: 1197/Menkes/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 telah mengajukan permohonan agar Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Departemen Kesehatan dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: BA-38/Tim-Penilai/2009 tanggal 11 Desember 2009, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Departemen Kesehatan telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU;
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Departemen Kesehatan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
|
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN JAKARTA PADA DEPARTEMEN KESEHATAN SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.
| |
|
| |
PERTAMA | |
|
Menetapkan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Departemen Kesehatan, sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU dengan status Badan Layanan Umum secara Penuh (BLU secara Penuh).
| |
|
| |
KEDUA | |
|
Status BLU secara Penuh sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Departemen Kesehatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan pelaksanaannya.
| |
|
| |
KETIGA | |
|
Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Departemen Kesehatan yang telah berstatus BLU secara Penuh wajib menyusun sistem akuntansi paling lambat 2 (dua) tahun setelah Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Departemen Kesehatan ditetapkan menjadi BLU.
| |
|
| |
KEEMPAT | |
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
| |
|
1.
|
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
|
|
2.
|
Menteri Kesehatan;
|
|
3.
|
Sekretaris Jenderal, Departemen Keuangan;
|
|
4.
|
Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
|
|
5.
|
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
|
|
6.
|
Sekretaris Jenderal, Departemen Kesehatan;
|
|
7.
|
Inspektur Jenderal, Departemen Kesehatan;
|
|
8.
|
Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Departemen Keuangan;
|
|
9.
|
Kepala Biro Hukum, Departemen Keuangan;
|
|
10.
|
Kepala Kantor Wilayah XI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jakarta;
|
|
11.
|
Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta, Departemen Kesehatan;
|
|
12.
|
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta V.
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.