Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 344/KMK.01/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 344/KMK.01/1999
 
TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 440/KMK.05/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang serta daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan Ketentuan-Ketentuan Umum untuk Menginterprestasi pada Harmonized System serta mengubah klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.05/1996;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 203/KMK.01/1999;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 440/KMK.05/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
 

Pasal I

Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.05/1996, sebagai berikut:
1.
Mengubah Ketentuan-Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi pada Harmonized System menjadi sebagaimana dimaksud dalam "Ketentuan Baru" Lampiran I Keputusan ini.
2.
Mengubah Klasifikasi dan mengubahan tarif bea masuk atas impor barang tertentu menjadi sebagaimana yang dimaksud dalam kolom "Baru" Lampiran II Keputusan ini.
3.
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.05/1996 dengan menambah bab baru sebagaimana bab 98 dengan klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.
4.
Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya keputusan ini.
5.
Dengan berlakunya Keputusan ini:
 
a.
Ketentuan-Ketentuan Umum untuk menginterprestasi pada Harmonized System yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini;
 
b.
Ketentuan tentang klasifikasi dan tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini;
 dinyatakan tidak berlaku.
6.
Direktur Jenderal Bea dan cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.
 

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
BAMBANG SUBIANTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.