Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 344/KMK.01/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 344/KMK.01/1999 TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 440/KMK.05/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| ||||
Menimbang | ||||
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang serta daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan Ketentuan-Ketentuan Umum untuk Menginterprestasi pada Harmonized System serta mengubah klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.05/1996;
| ||||
|
| ||||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
| |||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
| |||
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 203/KMK.01/1999;
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 440/KMK.05/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
| ||||
|
| ||||
Pasal I | ||||
|
Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.05/1996, sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Mengubah Ketentuan-Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi pada Harmonized System menjadi sebagaimana dimaksud dalam "Ketentuan Baru" Lampiran I Keputusan ini.
| |||
|
2.
|
Mengubah Klasifikasi dan mengubahan tarif bea masuk atas impor barang tertentu menjadi sebagaimana yang dimaksud dalam kolom "Baru" Lampiran II Keputusan ini.
| |||
|
3.
|
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.05/1996 dengan menambah bab baru sebagaimana bab 98 dengan klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.
| |||
|
4.
|
Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya keputusan ini.
| |||
|
5.
|
Dengan berlakunya Keputusan ini:
| |||
|
|
a.
|
Ketentuan-Ketentuan Umum untuk menginterprestasi pada Harmonized System yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini;
| ||
|
|
b.
|
Ketentuan tentang klasifikasi dan tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini;
| ||
| dinyatakan tidak berlaku. | ||||
|
6.
|
Direktur Jenderal Bea dan cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini.
| |||
|
| ||||
Pasal II | ||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1999 MENTERI KEUANGAN, ttd.
BAMBANG SUBIANTO | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.