Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 305/KMK.01/2012

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 305/KMK.01/2012
 
TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA SEKRETARIS JENDERAL UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENETAPKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Kementerian Keuangan diwajibkan mempunyai unit layanan pengadaan yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa;
b.
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan dan penyerapan anggaran yang optimal, perlu dilakukan pelayanan pengadaan barang dan jasa secara terpadu, efisien, efektif, transparan dan akuntabel;
c.
bahwa dalam rangka pelayanan pengadaan barang dan jasa secara terpadu, efisien, efektif, transparan dan akuntabel perlu segera dibentuk unit layanan pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Sekretaris Jenderal Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Unit Layanan Pengadaan Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA SEKRETARIS JENDERAL UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENETAPKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
 

PERTAMA

Melimpahkan wewenang kepada Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Unit Layanan Pengadaan di lingkungan Kementerian Keuangan.
 

KEDUA

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, pejabat yang ditunjuk wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

KETIGA

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Wakil Menteri Keuangan I;
2.
Wakil Menteri Keuangan II;
3.
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
4.
Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
5.
Para Kepala Biro, para Inspektur, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan, para Direktur dan para Kepala Pusat di lingkungan Kementerian Keuangan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.