Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 29/KM.7/2022

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29/KM.7/2022
 
TENTANG

PENYALURAN KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL DAN PENYELESAIAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2022

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2022, penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota, penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2020, dan penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus, alokasi Lebih Bayar Dana Bagi Hasil diperhitungkan dalam penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2022;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 518);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.07/2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 813);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYALURAN KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL DAN PENYELESAIAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2022.
 
 
 
 

KESATU

Menetapkan penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada tahun 2022, yang terdiri atas:
a.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021;
b.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2020; dan
c.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021.
 
 
 
 

KEDUA

Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a sebesar Rp12.342.146.957.860,00 (dua belas triliun tiga ratus empat puluh dua miliar seratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh rupiah), terdiri atas:
a.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan sebesar Rp2.956.423.794.466,00 (dua triliun sembilan ratus lima puluh enam miliar empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus enam puluh enam rupiah), terdiri atas:
 
1.
Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp2.505.077.370.165,00 (dua triliun lima ratus lima miliar tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh ribu seratus enam puluh lima rupiah); dan
 
2.
Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar Rp451.346.424.301,00 (empat ratus lima puluh satu miliar tiga ratus empat puluh enam juta empat ratus dua puluh empat ribu tiga ratus satu rupiah);
b.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp3.820.273.069.009,00 (tiga triliun delapan ratus dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta enam puluh sembilan ribu sembilan rupiah), terdiri atas:
 
1.
bagi rata sebesar Rp286.530.419.655,00 (dua ratus delapan puluh enam miliar lima ratus tiga puluh juta empat ratus sembilan belas ribu enam ratus lima puluh lima rupiah);
 
2.
bagian daerah sebesar Rp3.441.772.219.097,00 (tiga triliun empat ratus empat puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan belas ribu sembilan puluh tujuh rupiah); dan
 
3.
biaya pemungutan sebesar Rp91.970.430.257,00 (sembilan puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah);
c.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp3.140.235.336.148,00 (tiga triliun seratus empat puluh miliar dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu seratus empat puluh delapan rupiah), terdiri atas:
 
1.
minyak bumi sebesar Rp1.672.836.182.933,00 (satu triliun enam ratus tujuh puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah); dan
 
2.
gas bumi sebesar Rp1.467.399.153.215,00 (satu triliun empat ratus enam puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima belas rupiah); dan
d.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp2.425.214.758.237,00 (dua triliun empat ratus dua puluh lima miliar dua ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
 
1.
iuran tetap (landrent) sebesar Rp111.621.472.920,00 (seratus sebelas miliar enam ratus dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh rupiah); dan
 
2.
royalti sebesar Rp2.313.593.285.317,00 (dua triliun tiga ratus tiga belas miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus tujuh belas rupiah).
 
 
 
 

KETIGA

Sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021 setelah diperhitungkan dengan penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA sebesar Rp29.526.747.535.251,00 (dua puluh sembilan triliun lima ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu dua ratus lima puluh satu rupiah).
 
 
 
 

KEEMPAT

Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b sebesar Rp1.048.603.102.007,00 (satu triliun empat puluh delapan miliar enam ratus tiga juta seratus dua ribu tujuh rupiah), terdiri atas:
a.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan sebesar Rp57.116.772.043,00 (lima puluh tujuh miliar seratus enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu empat puluh tiga rupiah), terdiri atas:
 
1.
Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp37.219.469.589,00 (tiga puluh tujuh miliar dua ratus sembilan belas juta empat ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah); dan
 
2.
Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar Rp19.897.302.454,00 (sembilan belas miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus dua ribu empat ratus lima puluh empat rupiah);
b.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp74.295.226.007,00 (tujuh puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua puluh enam ribu tujuh rupiah), terdiri atas:
 
1.
bagian daerah sebesar Rp70.316.825.594,00 (tujuh puluh miliar tiga ratus enam belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah); dan
 
2.
biaya pemungutan sebesar Rp3.978.400.413,00 (tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu empat ratus tiga belas rupiah);
c.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi sebesar Rp368.848.571.030,00 (tiga ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus empat puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga puluh rupiah), terdiri atas:
 
1.
minyak bumi sebesar Rp324.717.008.803,00 (tiga ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus tujuh belas juta delapan ribu delapan ratus tiga rupiah); dan
 
2.
gas bumi sebesar Rp44.131.562.227,00 (empat puluh empat miliar seratus tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah);
d.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp523.277.126.422,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh enam ribu empat ratus dua puluh dua rupiah), terdiri atas:
 
1.
iuran tetap (landrent) sebesar Rp84.872.891.371,00 (delapan puluh empat miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah); dan
 
2.
royalti sebesar Rp438.404.235.051,00 (empat ratus tiga puluh delapan miliar empat ratus empat juta dua ratus tiga puluh lima ribu lima puluh satu rupiah);
e.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp1.616.878.892,00 (satu miliar enam ratus enam belas juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah), terdiri atas:
 
1.
iuran tetap sebesar Rp702.286.179,00 (tujuh ratus dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah); dan
 
2.
iuran produksi sebesar Rp914.592.713,00 (sembilan ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus tiga belas rupiah);
f.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp18.546.404.143,00 (delapan belas miliar lima ratus empat puluh enam juta empat ratus empat ribu seratus empat puluh tiga rupiah), terdiri atas:
 
1.
iuran izin usaha pemanfaatan hutan sebesar Rp10.188.114.824,00 (sepuluh miliar seratus delapan puluh delapan juta seratus empat belas ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah);
 
2.
provisi sumber daya hutan sebesar Rp6.976.632.305,00 (enam miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus lima rupiah); dan
 
3.
dana reboisasi sebesar Rp1.381.657.014,00 (satu miliar tiga ratus delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh tujuh ribu empat belas rupiah); dan
g.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp4.902.123.470,00 (empat miliar sembilan ratus dua juta seratus dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).
 
 
 
 

KELIMA

Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf c sebesar Rp9.456.086.199,00 (sembilan miliar empat ratus lima puluh enam juta delapan puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
a.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan berupa Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.796.679.997,00 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah;
b.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp6.144.760.897,00 (enam miliar seratus empat puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah), terdiri atas:
 
1.
bagian daerah sebesar Rp6.102.702.542,00 (enam miliar seratus dua juta tujuh ratus dua ribu lima ratus empat puluh dua rupiah); dan
 
2.
biaya pemungutan sebesar Rp42.058.355,00 (empat puluh dua juta lima puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah); dan
c.
Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebesar Rp1.514.645.305,00 (satu miliar lima ratus empat belas juta enam ratus empat puluh lima ribu tiga ratus lima rupiah), terdiri atas:
 
1.
iuran tetap (landrent) sebesar Rp332.396.163,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus enam puluh tiga rupiah); dan
 
2.
royalti sebesar Rp1.182.249.142,00 (satu miliar seratus delapan puluh dua juta dua ratus empat puluh sembilan ribu seratus empat puluh dua rupiah).
 
 
 
 

KEENAM

Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dan penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.058.059.188.206,00 (satu triliun lima puluh delapan miliar lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus enam rupiah).
 
 
 
 

KETUJUH

Sisa Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2020 setelah diperhitungkan dengan penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT sebesar Rp4.667.000.261.559,00 (empat triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah).
 
 
 
 

KEDELAPAN

Sisa Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021 setelah diperhitungkan dengan penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA sebesar Rp961.183.805.340,00 (sembilan ratus enam puluh satu miliar seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus lima ribu tiga ratus empat puluh rupiah).
 
 
 
 

KESEMBILAN

Ketentuan mengenai:
a.
tata cara perhitungan penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan perhitungan penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil dalam penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada tahun 2022;
b.
rincian penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, rincian penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, dan sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA menurut daerah provinsi/kabupaten/kota;
c.
rincian penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dan sisa Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH menurut daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
d.
rincian penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan sisa Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN menurut daerah provinsi/kabupaten/kota,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 
 
 
 

KESEPULUH

Rincian penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN digunakan oleh:
a.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk menyalurkan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan memperhitungkan penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil dalam penyaluran Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2022; dan
b.
Pemerintah Daerah untuk mencatat penerimaan Dana Bagi Hasil pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
 
 
 
 

KESEBELAS

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan;
2.
Gubernur bersangkutan;
3.
Bupati/Wali Kota bersangkutan;
4.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bersangkutan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2022
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN,
ttd.
ASTERA PRIMANTO BHAKTI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.