Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 226/KMK.05/2009

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 226/KMK.05/2009
 
TENTANG

PENETAPAN RUMAH SAKIT PARU DR. M. GOENAWAN PARTOWIDIGDO CISARUA BOGOR PADA DEPARTEMEN KESEHATAN SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

MENTERI KEUANGAN,
  

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Instansi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan atas dasar usulan Menteri/Pimpinan Lembaga;
b.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 282/KMK.05/2007 tentang Penataan Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Departemen Kesehatan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum secara Bertahap;
c.
bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: 1194/Menkes/XII/2008 tanggal 24 Desember 2008 telah mengajukan permohonan agar Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Departemen Kesehatan dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU secara Penuh;
d.
bahwa berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai Usulan Penerapan PK-BLU yang dituangkan dalam Berita Acara Tim Penilai Usulan Penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Nomor: BA-11/Tim-Penilai/2009, Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Departemen Kesehatan telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU secara Penuh;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Pusat Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Departemen Kesehatan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
4.
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG, PENETAPAN RUMAH SAKIT PARU DR. M. GOENAWAN PARTOWIDIGDO CISARUA BOGOR PADA DEPARTEMEN KESEHATAN SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.
 

PERTAMA

Menetapkan Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Departemen Kesehatan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU dengan status Badan Layanan Umum secara Penuh (BLU secara Penuh).
 

KEDUA

Status BLU secara Penuh sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor pada Departemen Kesehatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan pelaksanaannya.
 

KETIGA

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.05/2007 tentang Penetapan Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo, Cisarua Bogor pada Departemen Kesehatan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

KEEMPAT

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.Menteri Kesehatan;
3.Sekretaris Jenderal, Departemen Keuangan;
4.Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
5.Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
6.Sekretaris Jenderal, Departemen Kesehatan;
7.Inspektur Jenderal, Departemen Kesehatan;
8.Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
9.Kepala Kantor Wilayah XII Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bandung;
10.Kepala Biro Hukum, Departemen Keuangan;
11.Direktur Utama Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor, Departemen Kesehatan.
  
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2009
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.