Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 203/KMK.01/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 203/KMK.01/1999
 
TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 440/KMK.01/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 502/KMK.01/1998

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
  

Menimbang

a.
bahwa guna memenuhi tersedianya bahan baku untuk industri kabel di dalam negeri, dipandang perlu dapat mengubah klasifikasi dan tarif bea masuk atas impor polietilena jenis kabel grade;
b.
bahwa dalam rangka perubahan sebagaimana huruf a di atas, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.
Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 378/KMK.01/1996 tentang jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 502/KMK.01/1998;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 440/KMK.01/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 502/KMK.01/1998.
 

Pasal I

1.Mengubah Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk beberapa barang tertentu pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 440/KMK.01/1998 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 502/KMK.01/1998 sehingga menjadi sebagai berikut:
  
 
LAMA BARU
No.
POS 
TARIF
URAIAN BARANG
BM
POS
TARIF
URAIAN BARANG
BM
1
2
3
4
5
6
7
 
39.01
Polimer dari etilena, dalam untuk asal
 
39.01
Polimer dari etilena, dalam bentuk asal
 
 3901.10-Polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94 3901.10-polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94 
1.
3901.10.200
-
Butiran
20
 
-
Butiran
 
 
 
 
 
3901.10.290
-
Mutu Kabel (Dielectric Strength/ASTM D149,>22 kV/mm; Dielectric Constant/ASTM D150,<0,0004)
 
 
 
 
 
3901.10.210
-
Lain-lain
 
 
3901.10.200
-
Polietilene dengan berat jenis 0,94 atau lebih
 
3901.10.290
-
Polietina dengan berat jenis 0,94 atau lebih
 
2.
3901.20.200
-
Butiran
20
 
-
Butiran
 
 
 
 
 
3901.20.210
-
Mutu Kabel (Dielectric Strength/ASTM D150 <2,3; Dielectric Constant/ASTM D150,<0,0004)
 
 
 
 
 
3901.20.290
 -
Lain-lain
 
LAMA BARU
No.
POS 
TARIF
URAIAN BARANG
BM
POS
TARIF
URAIAN BARANG
BM
1
2
3
4
5
6
7
 
39.01
Polimer dari etilena, dalam untuk asal
 
39.01
Polimer dari etilena, dalam bentuk asal
 
 3901.10-Polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94 3901.10-polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94 
1.
3901.10.200
-
Butiran
20
 
-
Butiran
 
 
 
 
 
3901.10.290
-
Mutu Kabel (Dielectric Strength/ASTM D149,>22 kV/mm; Dielectric Constant/ASTM D150,<0,0004)
 
 
 
 
 
3901.10.210
-
Lain-lain
 
 
3901.10.200
-
Polietilene dengan berat jenis 0,94 atau lebih
 
3901.10.290
-
Polietina dengan berat jenis 0,94 atau lebih
 
2.
3901.20.200
-
Butiran
20
 
-
Butiran
 
 
 
 
 
3901.20.210
-
Mutu Kabel (Dielectric Strength/ASTM D150 <2,3; Dielectric Constant/ASTM D150,<0,0004)
 
 
 
 
 
3901.20.290
 -
Lain-lain
 
LAMA BARU
No.
POS 
TARIF
URAIAN BARANG
BM
POS
TARIF
URAIAN BARANG
BM
1
2
3
4
5
6
7
 
39.01
Polimer dari etilena, dalam untuk asal
 
39.01
Polimer dari etilena, dalam bentuk asal
 
 3901.10-Polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94 3901.10-polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94 
1.
3901.10.200
-
Butiran
20
 
-
Butiran
 
 
 
 
 
3901.10.290
-
Mutu Kabel (Dielectric Strength/ASTM D149,>22 kV/mm; Dielectric Constant/ASTM D150,<0,0004)
 
 
 
 
 
3901.10.210
-
Lain-lain
 
 
3901.10.200
-
Polietilene dengan berat jenis 0,94 atau lebih
 
3901.10.290
-
Polietina dengan berat jenis 0,94 atau lebih
 
2.
3901.20.200
-
Butiran
20
 
-
Butiran
 
 
 
 
 
3901.20.210
-
Mutu Kabel (Dielectric Strength/ASTM D150 <2,3; Dielectric Constant/ASTM D150,<0,0004)
 
 
 
 
 
3901.20.290
 -
Lain-lain
 
 
2.
Perubahan sebagaimana dimaksud angka 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini.
 

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juni 1999
Menteri Keuangan
ttd
Bambang subianto
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.