Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1/KM.7/2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/KM.7/2025
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 6/KM.7/2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA DAN PERSYARATAN PENARIKAN DANA TREASURY DEPOSIT FACILITY
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menyempurnakan ketentuan tata cara dan persyaratan penarikan dana treasury deposit facility, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara dan Persyaratan Penarikan Dana Treasury Deposit Facility;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara dan Persyaratan Penarikan Dana Treasury Deposit Facility;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 218) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 167);
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara dan Persyaratan Penarikan Dana Treasury Deposit Facility;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 6/KM.7/2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA DAN PERSYARATAN PENARIKAN DANA TREASURY DEPOSIT FACILITY.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KESATU

Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara dan Persyaratan Penarikan Dana Treasury Deposit Facility sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KEDUA

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
2.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
3.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
4.
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
5.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
6.
Direktur Pengelolaan Kas Negara, Kementerian Keuangan;
7.
Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer, Kementerian Keuangan;
8.
Direktur Dana Transfer Umum, Kementerian Keuangan; dan
9.
Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2025
a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN,
ttd.
LUKY ALFIRMAN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.