Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1/KM.4/2023
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1/KM.4/2023 TENTANG
BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA DAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN NOMOR 246 TAHUN 2022 TENTANG DAFTAR BAHAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIBATASI PEMASUKANNYA KE DALAM WILAYAH INDONESIA DAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN BERUPA OBAT TRADISIONAL, BAHAN OBAT KUASI, BAHAN KOSMETIKA, DAN BAHAN PANGAN YANG DIMASUKKAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KM.4/2018 tentang Daftar Barang yang dibatasi untuk diimpor berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
|
|
b.
|
bahwa telah diterbitkan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 246 Tahun 2022 tentang Daftar Bahan Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia dan Bahan Obat dan Makanan Berupa Obat Tradisional, bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetik, dan Bahan Pangan yang Dimasukkan ke Dalam Wilayah Indonesia Untuk Keperluan Industri Kecil dan Industri Menengah;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf, perlu menetapkan keputusan Menteri keuangan tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia dan Keputusan Kepala Badan Pengawasan dan Makanan Nomor 246 Tahun 2022 tentang Daftar Bahan Obat dan Makanan yang Dibatasi Pemasukannya ke Dalam Wilayah Indonesia dan Bahan Obat dan Makanan Berupa Obat Tradisional, Bahan Obat Kuasi, Bahan Kosmetik, dan Bahan Pangan yang dimasukkan ke Dalam Wilayah Indonesia untuk Keperluan Industri Kecil dan Industri Menengah;
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
|
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316);
|
Memperhatikan | |
|
1.
|
Surat Sekretaris Utama a.n. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor B-HK.02.01.2.22.12.22.936 tanggal 2 Desember 2012 hal Penyampaian Naskah Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan; dan
|
|
2.
|
Surat kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor B-HK.02.02.1.3.12.22.268 tanggal 28 Desember 2022 hal Konfirmasi dan Penjelasan atas Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA DAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN NOMOR 246 TAHUN 2022 TENTANG DAFTAR BAHAN OBAT DAN MAKANAN YANG DIBATASI PEMASUKANNYA KE DALAM WILAYAH INDONESIA DAN BAHAN OBAT DAN MAKANAN BERUPA OBAT TRADISIONAL, BAHAN OBAT KUASI, BAHAN KOSMETIKA, DAN BAHAN PANGAN YANG DIMASUKKAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH.
| |
PERTAMA | |
|
Menetapkan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
| |
KEDUA | |
|
Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dicabut dan terhadap seluruh barang dimaksud tidak lagi dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
KETIGA | |
|
Pada saat Keputusan Menteri ini Berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KM.4/2018 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diimpor berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
KEEMPAT | |
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku setelah 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
| |
|
1.
|
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
|
|
2.
|
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
|
|
3.
|
Kepala Lembaga National Single Window;
|
|
4.
|
Direktur Teknis Kepabeanan;
|
|
5.
|
Direktur Fasilitas Kepabeanan;
|
|
6.
|
Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;
|
|
7.
|
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
|
|
8.
|
Direktur Penindakan dan Penyidikan;
|
|
9.
|
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
|
|
10.
|
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
|
|
11.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
|
|
12.
|
Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 09 Januari 2023
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.