Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 168/KMK.05/2008
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 168/KMK.05/2008 TENTANG
PENETAPAN AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR PADA DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM MENTERI KEUANGAN,
| |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Instansi Pemerintah yang telah memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan atas dasar usulan Menteri/Pimpinan Lembaga;
| ||||
|
b.
|
bahwa Menteri Perindustrian melalui Surat Nomor: 271/M-IND/3/2008 tanggal 10 Maret 2008 telah mengajukan permohonan agar Akademi Kimia Analisis Bogor pada Departemen Perindustrian dapat ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai Usulan Penerapan PK-BLU Tahun 2008 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: BA-08/Tim-Penilai/2008 tanggal 7 Mei 2008, Akademi Kimia Analisis Bogor pada Departemen Perindustrian telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU;
| ||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Akademi Kimia Analisis Bogor pada Departemen Perindustrian sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
| ||||
|
|
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
| ||||
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
| ||||
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
| ||||
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KM.l/2008 tentang Pembentukan Tim Penilai Usulan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Dewan Pengawas Instansi Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Tahun 2008;
| ||||
|
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR PADA DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN SEBAGAI INSTANSI PEMERINTAH YANG MENERAPKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM.
| |||||
|
| |||||
PERTAMA | |||||
|
Menetapkan Akademi Kimia Analisis Bogor pada Departemen Perindustrian sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan PK-BLU dengan status Badan Layanan Umum Secara Penuh (BLU Secara Penuh).
| |||||
|
| |||||
KEDUA | |||||
|
Status BLU Secara Penuh sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada Akademi Kimia Analisis Bogor pada Departemen Perindustrian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan pelaksanaannya.
| |||||
|
| |||||
KETIGA | |||||
|
Akademi Kimia Analisis Bogor pada Departemen Perindustrian yang telah berstatus BLU Secara Penuh wajib menyusun sistem akuntansi paling lambat 2 (dua) tahun setelah Akademi Kimia Analisis Bogor pada Departemen Perindustrian ditetapkan menjadi BLU.
| |||||
|
| |||||
KEEMPAT | |||||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |||||
|
| |||||
|
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
| |||||
|
1.
|
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
| ||||
|
2.
|
Menteri Perindustrian;
| ||||
|
3.
|
Sekretaris Jenderal, Departemen Keuangan;
| ||||
|
4.
|
Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan;
| ||||
|
5.
|
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;
| ||||
|
6.
|
Sekretaris Jenderal, Departemen Perindustrian;
| ||||
|
7.
|
Inspektur Jenderal, Departemen Perindustrian;
| ||||
|
8.
|
Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Departemen Perindustrian;
| ||||
|
9.
|
Kepala Biro Hukum, Departemen Keuangan;
| ||||
|
10.
|
Kepala Kantor Wilayah XII Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bandung;
| ||||
|
11.
|
Direktur Akademi Kimia Analisis Bogor, Departemen Perindustrian.
| ||||
|
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2008 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.