Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 110/KMK.06/2004
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 110/KMK.06/2004 TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 345/KMK.017/2000 TENTANG PENDANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 417/KMK.017/2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka program recovery peternakan ayam ras yang mengalami kerugian akibat flu burung, diperlukan dukungan pendanaan dengan memanfaatkan dana Kredit Ketahanan Pangan (KKP);
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.017/2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahapan Pangan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.017/2000.
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
| ||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001.
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 345/KMK.017/2000 TENTANG PENDANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 417/KMK.017/2000.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Mengubah Pasal 2 dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.017/2000 tentang Pendanaan Kredit Ketahanan Pangan, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| |||
|
"Pasal 2
| |||
|
(1)
|
KKP digunakan untuk membiayai modal kerja:
| ||
|
|
a.
|
Petani, dalam rangka kegiatan intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, dan ubi jalar, dan pengembangan budidaya tanaman tebu;
| |
|
|
b.
|
Peternak, dalam rangka kegiatan usaha peternakan sapi potong, sapi perah, ayam ras, ayam buras dan itik;
| |
|
|
c.
|
Petani Ikan, dalam rangka kegiatan usaha budidaya ikan dan atau bersama-sama dengan usaha budidaya peternakan ayam ras dan atau ayam buras;
| |
|
|
d.
|
Nelayan, dalam rangka kegiatan usaha penangkapan ikan; dan
| |
|
|
e.
|
Koperasi, dalam rangka pengadaan pangan berupa gabah, jagung dan kedelai.
| |
|
(2)
|
KKP digunakan untuk membiayai investasi:
| ||
|
|
a.
|
Peternak, dalam rangka pembuatan/rehabilitasi kandang, pengadaan induk ayam ras, ayam buras dan itik, pengadaan/peremajaan peralatan dan mesin tetas dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang usaha peternakan sapi potong, sapi perah, ayam ras, ayam buras dan itik;
| |
|
|
b.
|
Petani Ikan, dalam rangka pembuatan/rehabilitasi sarana pembudidayaan ikan, pembuatan/rehabilitasi kandang, pengadaan/peremajaan peralatan dan mesin tetas, dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang usaha budidaya ikan dan atau bersama-sama dengan usaha budidaya peternakan ayam ras dan atau ayam buras;
| |
|
|
c.
|
Nelayan, dalam rangka pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang usaha penangkapan ikan;".
| |
|
| |||
Pasal II | |||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Maret 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BOEDIONO | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.