Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 276 Tahun 2026
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSANMENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 276 TAHUN 2026
NOMOR 276 TAHUN 2026
TENTANG
PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN GOLONGAN POKOK PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG TRANSPORTASI BIDANG USAHA BONGKAR MUAT BARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | ||||
a. | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan Penyimpanan Golongan Pokok Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi Bidang Usaha Bongkar Muat Barang; | |||
b. | bahwa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan Penyimpanan Golongan Pokok Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi Bidang Usaha Bongkar Muat Barang telah disepakati melalui konvensi nasional pada tanggal 7 Juli 2026 di Jakarta; | |||
c. | bahwa sesuai Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, Kementerian Perhubungan Nomor SM.402/1/1/BPSDMP/2026 tanggal 3 Agustus 2026 perihal Permohonan Penetapan Rancangan SKKNI, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan Penyimpanan Golongan Pokok Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi Bidang Usaha Bongkar Muat Barang; | |||
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Golongan Pokok Industri Produk dari Batu Bara dan Pengilangan Minyak Bumi Bidang Blending Minyak Bumi dan Produk-Produk serta Turunannya; | |||
Mengingat | ||||
1. | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); | |||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); | |||
3. | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24); | |||
4. | Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360); | |||
5. | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1792); | |||
6. | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 258); | |||
7. | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1038); | |||
MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan | ||||
KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI TRANSPORTASI DAN PENYIMPANAN GOLONGAN POKOK PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG TRANSPORTASI BIDANG USAHA BONGKAR MUAT BARANG. | ||||
KESATU | ||||
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Transportasi dan Penyimpanan Golongan Pokok Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Transportasi Bidang Usaha Bongkar Muat Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. | ||||
KEDUA | ||||
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi. | ||||
KETIGA | ||||
Pemberlakuan wajib Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan/atau kementerian/lembaga teknis terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. | ||||
KEEMPAT | ||||
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. | ||||
KELIMА | ||||
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2026 MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA, dto. YASSIERLI | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.