Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 365.K/MB.01/MEM.B/2026
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 18 September 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 365.K/MB.01/MEM.B/2026
NOMOR: 365.K/MB.01/MEM.B/2026
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN ANAK PERUSAHAAN DAN/ATAU AFILIASI DALAM BIDANG USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | |||
bahwa untuk memberikan pedoman teknis dalam permohonan, persetujuan, dan evaluasi atas penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi pada bidang usaha jasa pertambangan oleh pemegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara yang transparan, akuntabel, keberpihakan kepada kepentingan nasional, dan mendukung proyek hilirisasi strategis nasional perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan; | |||
Mengingat | |||
1. | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | ||
2. | Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100); | ||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7135); | ||
4. | Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 91); | ||
5. | Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365); | ||
6. | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 220) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 734); | ||
7. | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 290); | ||
8. | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 285); | ||
MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan | |||
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN ANAK PERUSAHAAN DAN/ATAU AFILIASI DALAM BIDANG USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. | |||
KESATU | |||
Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus; | |||
KEDUA | |||
Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri. | |||
KETIGA | |||
Larangan pelibatan perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi: | |||
a. | kepemilikan saham langsung pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan; atau | ||
b. | kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan. | ||
KEEMPAT | |||
Pengecualian penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara melalui persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA hanya dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus yang sedang menjalankan penugasan oleh Pemerintah, meliputi: | |||
a. | pelaksanaan proyek strategis nasional; | ||
b. | pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara; dan/atau | ||
c. | pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri. | ||
KELIMA | |||
Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diajukan kepada Menteri. | |||
KEENAM | |||
Pemberian persetujuan atas permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. | |||
KETUJUH | |||
Persetujuan Penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara: | |||
a. | diberikan sesuai dengan bidang dan subbidang Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi sesuai dengan permohonan yang diajukan; dan | ||
b. | berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi. | ||
KEDELAPAN | |||
Terhadap Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur. | |||
KESEMBILAN | |||
Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan Mineral dan Batubara, dapat dilakukan perbaikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. | |||
KESEPULUH | |||
Ketentuan di dalam Keputusan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. | |||
KESEBELAS | |||
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||
KEDUABELAS | |||
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2026 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.