Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 121.K/MB.01/MEM.B/2025

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2025
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 121.K/MB.01/MEM.B/2025
 
TENTANG
 
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 1823 K/30/MEM/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINERAL DAN BATUBARA DAN KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18.K/HK.02/MEM.B/2022 TENTANG PEDOMAN PEMBAYARAN/PENYETORAN IURAN TETAP, IURAN PRODUKSI/ROYALTI, DAN DANA HASIL PRODUKSI BATUBARA SERTA BESARAN/FORMULA BIAYA PENYESUAIAN DALAM KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara dan Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1823 K/30/MEM/2018 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2022 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1823 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365);
2.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 414);
3.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Penyetoran dan/atau Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 258);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 1823 K/30/MEM/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINERAL DAN BATUBARA DAN KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18.K/HK.02/MEM.B/2022 TENTANG PEDOMAN PEMBAYARAN/PENYETORAN IURAN TETAP, IURAN PRODUKSI/ROYALTI, DAN DANA HASIL PRODUKSI BATUBARA SERTA BESARAN/FORMULA BIAYA PENYESUAIAN DALAM KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
 
 
 
 
 

KESATU

Mencabut:
1.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1823 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara; dan
2.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
 
 
 
 
 

KEDUA

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2025
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.