Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 121.K/MB.01/MEM.B/2025
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2025
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 121.K/MB.01/MEM.B/2025
NOMOR: 121.K/MB.01/MEM.B/2025
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 1823 K/30/MEM/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINERAL DAN BATUBARA DAN KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18.K/HK.02/MEM.B/2022 TENTANG PEDOMAN PEMBAYARAN/PENYETORAN IURAN TETAP, IURAN PRODUKSI/ROYALTI, DAN DANA HASIL PRODUKSI BATUBARA SERTA BESARAN/FORMULA BIAYA PENYESUAIAN DALAM KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | ||||
a. | bahwa Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara dan Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1823 K/30/MEM/2018 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2022 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut; | |||
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1823 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; | |||
Mengingat | ||||
1. | Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 365); | |||
2. | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 414); | |||
3. | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Penyetoran dan/atau Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 258); | |||
MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan | ||||
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 1823 K/30/MEM/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PEMBAYARAN/PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINERAL DAN BATUBARA DAN KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 18.K/HK.02/MEM.B/2022 TENTANG PEDOMAN PEMBAYARAN/PENYETORAN IURAN TETAP, IURAN PRODUKSI/ROYALTI, DAN DANA HASIL PRODUKSI BATUBARA SERTA BESARAN/FORMULA BIAYA PENYESUAIAN DALAM KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. | ||||
KESATU | ||||
Mencabut: | ||||
1. | Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1823 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara; dan | |||
2. | Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian Dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. | |||
KEDUA | ||||
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2025 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.