Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-13/PP/2022
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR KEP-13/PP/2022 TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR KEP-12/PP/2022 TENTANG SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN HAKIM TUNGGAL UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK
KETUA PENGADILAN PAJAK,
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai susunan majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak pada Pengadilan Pajak telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-12/PP/2022 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak;
| |||||||
|
b.
|
bahwa untuk mendukung kelancaran penyelesaian sengketa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
| |||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-12/PP/2022 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| |||||||
|
2.
|
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU XIV/2016;
| |||||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.01/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1606).
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR KEP-12/PP/2022 TENTANG SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN HAKIM TUNGGAL UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||||||
|
Mengubah Lampiran I, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-12/PP/2022 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||||||
|
Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada:
| ||||||||
|
1.
|
Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial;
| |||||||
|
2.
|
Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial;
| |||||||
|
3.
|
Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim;
| |||||||
|
4.
|
Para Hakim Pengadilan Pajak untuk diketahui dan dilaksanakan;
| |||||||
|
5.
|
Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak;
| |||||||
|
6.
|
Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak; dan
| |||||||
|
7.
|
Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2022 KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. ALI HAKIM, S.H., S.E., Ak., M.Si., C.A. | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.